Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pernyataan Lengkap Presiden Terkait Langkah Perlindungan Sosial Dan Stimulus Ekonomi Menghadapi Dampak Covid-19

SELASA, 31 MARET 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Joko Widodo menyampaikan langkah-langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi dampak wabah virus corona (Covid-19).

Langkah-langkah tersebut disampaikan Jokowi sapaan akrab Kepala Negara, Selasa (31/3).

Hingga saat ini, kasus positif terpapar Covid-19 sebanyak 1.528. Tersebar di 32 provinsi, 81 dinyatakan sembuh, dan sebanyak 136 orang meninggal.


Inilah pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19:

Pernyataan Pers Presiden
Jakarta, 31 Maret 2020

Langkah Perlindungan Sosial Dan Stimulus Ekonomi Menghadapi Dampak Covid-19

Bapak, Ibu dan Saudara-saudara Se-Bangsa dan Se-Tanah Air.

Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita.

Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

Setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS. Perppu yang akan dikeluarkan pemerintah berisikan:

-Kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
-Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020.
-Serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Terkait penangan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan:

-Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp. 405,1 triliun.
-Dari angka itu Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp. 110 triliun untuk social safety net, Rp. 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp. 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Prioritas pertama, penyiapan anggaran untuk dukungan untuk bidang kesehatan sebesar Rp. 75 Triliun akan digunakan untuk:

-Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD.
-Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
-Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
-Insentif dokter (spesialis Rp. 15 juta/bulan), dokter umum (Rp. 10 juta), perawat Rp.7.5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp. 5 juta.
-Santunan kematian tenaga medis Rp. 300 juta.
-Dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.

Prioritas kedua, penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial:

-PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25 persen).
-Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp. 150.000 menjadi Rp. 200.000 selama 9 bulan (naik 33 persen).
-Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp. 10 triliun menjadi Rp. 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp. 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp. 1 juta.
-Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
-Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu.
-Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp. 25 triliun.

Prioritas ketiga, penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi:

-PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
-Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
-Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
-Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.  
-Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
-Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
-Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Selain itu  dilakukan kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan lartas ekspor, penyederhanaan lartas impor, percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem.
 
Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas:

-Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
-Begitu juga OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp 10 miliar berdasarkan ketepatan membayar.
-Dan Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.
-Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan Covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 - sehingga dilakukan penghematan Rp. 190 Triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp. 54,6 triliun.

Perppu juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen:

-Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen.
-Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022).
-Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023.

Terakhir, Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya