Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Gerakan HMS Setuju PSBB, Tapi Tidak Untuk Penetapan Status Darurat Sipil

SELASA, 31 MARET 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) meminta pemerintah merealokasikan semua dana pengembangan infrastruktur 2020 termasuk dana pembangunan ibukota negara baru untuk dipakai membeli alat pelindung diri (APD) tenaga medis.

Pasalnya, kata Sekjen Gerakan HMS, Hardjuno Wiwoho, APD tenaga medis dalam mengatasi penyebaran Covid-19 ini sangat minim.

Padahal, tenaga medis adalah ‘panglima perang’ dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini.


“Sampai saat ini, saya mendapatkan banyak keluhan dari para dokter tentang minimnya dukungan APD.  Kalau memang dana membeli APD ini nggak cukup maka hentikan proyek-proyek infrastruktur, termasuk proyek ambisius ibukota negara baru," ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa (31/3).

"Nah, dana-dana ini dialihkan untuk pengendalian Covid-19 termasuk membeli APD untuk tenaga medis,”  dia menegaskan.

Menurutnya, kebutuhan APD bagi tenaga medis ini sangat mendesak dan tidak bisa ditawar. Seiring, penyebaran Covid-19 ini makin meluas, dan memakan korban juga dari kalangan tenaga medis.

“Jika tenaga medis tertular karena minimnya APD, maka risikonya sangat besar sekali. Bisa menularkan ke pasien lain, ke keluarganya dan tidak bisa menolong pasien. Dan akhirnya korban pasien Covid-19 makin tak terbendung serta makin eskalatif,” jelasnya.

Meskipun agak terlambat, Hardjuno memberikan dukungan langkah pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan catatan, pemerintah bisa memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok di seluruh daerah.

Dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 52 ayat 1 disebutkan "selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam wilayah karantina rumah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

“Jadi harus ada jaminan dari pemerintah bahwa kebutuhan dasar manusia terpenuhi. Kalau tidak ada jaminan maka rakyat akan marah. Dan yang rugi yang pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan pembatasan berskala besar mengacu kepada tiga dasar, yaitu UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Dalam hal darurat sipil, Hardjuno trgas menolak. Apalagi penetapan status darurat sipil tidak akan membebaskan masyarakat dari bahaya virus berbahaya ini.

Justru, dia menyakini kebijakan darurat sipil hanya akan mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan bagi rakyat lantaran tidak akan menghadirkan perbaikan kondisi ekonomi bagi masyarakat kecil.

“Darurat Sipil merupakan kondisi adanya gangguan atas ketertiban umum, sehingga harus ada pembatasan hingga ke ruang privasi publik. Dengan berlakunya darurat sipil, semua ruang privasi publik akan diatur pemerintah," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya