Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Gerakan HMS Setuju PSBB, Tapi Tidak Untuk Penetapan Status Darurat Sipil

SELASA, 31 MARET 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) meminta pemerintah merealokasikan semua dana pengembangan infrastruktur 2020 termasuk dana pembangunan ibukota negara baru untuk dipakai membeli alat pelindung diri (APD) tenaga medis.

Pasalnya, kata Sekjen Gerakan HMS, Hardjuno Wiwoho, APD tenaga medis dalam mengatasi penyebaran Covid-19 ini sangat minim.

Padahal, tenaga medis adalah ‘panglima perang’ dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini.


“Sampai saat ini, saya mendapatkan banyak keluhan dari para dokter tentang minimnya dukungan APD.  Kalau memang dana membeli APD ini nggak cukup maka hentikan proyek-proyek infrastruktur, termasuk proyek ambisius ibukota negara baru," ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa (31/3).

"Nah, dana-dana ini dialihkan untuk pengendalian Covid-19 termasuk membeli APD untuk tenaga medis,”  dia menegaskan.

Menurutnya, kebutuhan APD bagi tenaga medis ini sangat mendesak dan tidak bisa ditawar. Seiring, penyebaran Covid-19 ini makin meluas, dan memakan korban juga dari kalangan tenaga medis.

“Jika tenaga medis tertular karena minimnya APD, maka risikonya sangat besar sekali. Bisa menularkan ke pasien lain, ke keluarganya dan tidak bisa menolong pasien. Dan akhirnya korban pasien Covid-19 makin tak terbendung serta makin eskalatif,” jelasnya.

Meskipun agak terlambat, Hardjuno memberikan dukungan langkah pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan catatan, pemerintah bisa memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok di seluruh daerah.

Dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 52 ayat 1 disebutkan "selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam wilayah karantina rumah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

“Jadi harus ada jaminan dari pemerintah bahwa kebutuhan dasar manusia terpenuhi. Kalau tidak ada jaminan maka rakyat akan marah. Dan yang rugi yang pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan pembatasan berskala besar mengacu kepada tiga dasar, yaitu UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Dalam hal darurat sipil, Hardjuno trgas menolak. Apalagi penetapan status darurat sipil tidak akan membebaskan masyarakat dari bahaya virus berbahaya ini.

Justru, dia menyakini kebijakan darurat sipil hanya akan mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan bagi rakyat lantaran tidak akan menghadirkan perbaikan kondisi ekonomi bagi masyarakat kecil.

“Darurat Sipil merupakan kondisi adanya gangguan atas ketertiban umum, sehingga harus ada pembatasan hingga ke ruang privasi publik. Dengan berlakunya darurat sipil, semua ruang privasi publik akan diatur pemerintah," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya