Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Gerakan HMS Setuju PSBB, Tapi Tidak Untuk Penetapan Status Darurat Sipil

SELASA, 31 MARET 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) meminta pemerintah merealokasikan semua dana pengembangan infrastruktur 2020 termasuk dana pembangunan ibukota negara baru untuk dipakai membeli alat pelindung diri (APD) tenaga medis.

Pasalnya, kata Sekjen Gerakan HMS, Hardjuno Wiwoho, APD tenaga medis dalam mengatasi penyebaran Covid-19 ini sangat minim.

Padahal, tenaga medis adalah ‘panglima perang’ dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini.


“Sampai saat ini, saya mendapatkan banyak keluhan dari para dokter tentang minimnya dukungan APD.  Kalau memang dana membeli APD ini nggak cukup maka hentikan proyek-proyek infrastruktur, termasuk proyek ambisius ibukota negara baru," ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa (31/3).

"Nah, dana-dana ini dialihkan untuk pengendalian Covid-19 termasuk membeli APD untuk tenaga medis,”  dia menegaskan.

Menurutnya, kebutuhan APD bagi tenaga medis ini sangat mendesak dan tidak bisa ditawar. Seiring, penyebaran Covid-19 ini makin meluas, dan memakan korban juga dari kalangan tenaga medis.

“Jika tenaga medis tertular karena minimnya APD, maka risikonya sangat besar sekali. Bisa menularkan ke pasien lain, ke keluarganya dan tidak bisa menolong pasien. Dan akhirnya korban pasien Covid-19 makin tak terbendung serta makin eskalatif,” jelasnya.

Meskipun agak terlambat, Hardjuno memberikan dukungan langkah pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan catatan, pemerintah bisa memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok di seluruh daerah.

Dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 52 ayat 1 disebutkan "selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam wilayah karantina rumah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

“Jadi harus ada jaminan dari pemerintah bahwa kebutuhan dasar manusia terpenuhi. Kalau tidak ada jaminan maka rakyat akan marah. Dan yang rugi yang pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan pembatasan berskala besar mengacu kepada tiga dasar, yaitu UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Dalam hal darurat sipil, Hardjuno trgas menolak. Apalagi penetapan status darurat sipil tidak akan membebaskan masyarakat dari bahaya virus berbahaya ini.

Justru, dia menyakini kebijakan darurat sipil hanya akan mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan bagi rakyat lantaran tidak akan menghadirkan perbaikan kondisi ekonomi bagi masyarakat kecil.

“Darurat Sipil merupakan kondisi adanya gangguan atas ketertiban umum, sehingga harus ada pembatasan hingga ke ruang privasi publik. Dengan berlakunya darurat sipil, semua ruang privasi publik akan diatur pemerintah," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya