Berita

Taufiqurrahman minta pemerintah lebih tegas dan cepat putuskan opsi penanganan Covid-19/Net

Politik

Demi Lindungi Segenap Bangsa Indonesia, Pemerintah Harus Segera Putuskan Opsi Penanganan Covid-19

SELASA, 31 MARET 2020 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Joko Widodo masih bersikeras tidak melakukan opsi karantina wilayah meski sebagian besar wilayah Indonesia sedang diserang wabah virus corona (Covid-19).

Jokowi justru memilih mengambil kebijakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bila perlu akan dilakukan Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.

"Apakah PSBB itu adalah solusi yang efektif untuk mencegah dan atau menahan laju penyebaran wabah? Saya percaya saja, pemimpin kita sedang mengusahakan yang terbaik buat rakyatnya," ujar politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, kepada Redaksi, Selasa (31/3).


Dia melanjutkan, sesungguhnya PSBB telah dilakukan masyarakat selama dua pekan ke belakang. Merujuk Pasal 59 ayat 3 UU Karantina Kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembatasan Sosial Berskala Besar  paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sementara terkait menetapkan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud Perppu No 23/1959, mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini menyatakan hal tersebut bukanlah sebuah solusi.

Hal itu lantaran sistem bernegara Indonesia saat ini sudah sangat berbeda semangatnya dengan rencana menerapkan Perppu tersebut yang berspektif “keamanan”.

Padahal persoalan hari ini adalah urusan kesehatan. Aspek humanismenya lebih diutamakan daripada polisionil atau militeristik semata. Meskipun peran polisionil sangat penting di situasi seperti saat ini.

"Jika karantina wilayah yang jadi pilihan atau apapun itu pilihan solusi lain dari presiden dan pejabat-pejabat di negara ini, tolong segera diputuskan secara cepat dan cermat dengan mempertimbangkan tujuan bernegara kita," jelas Taufiqurrahman.

"Yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana bunyi konstitusi kita, UUD Negara Republik Indonesia 1945," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya