Berita

Taufiqurrahman minta pemerintah lebih tegas dan cepat putuskan opsi penanganan Covid-19/Net

Politik

Demi Lindungi Segenap Bangsa Indonesia, Pemerintah Harus Segera Putuskan Opsi Penanganan Covid-19

SELASA, 31 MARET 2020 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Joko Widodo masih bersikeras tidak melakukan opsi karantina wilayah meski sebagian besar wilayah Indonesia sedang diserang wabah virus corona (Covid-19).

Jokowi justru memilih mengambil kebijakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bila perlu akan dilakukan Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.

"Apakah PSBB itu adalah solusi yang efektif untuk mencegah dan atau menahan laju penyebaran wabah? Saya percaya saja, pemimpin kita sedang mengusahakan yang terbaik buat rakyatnya," ujar politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, kepada Redaksi, Selasa (31/3).


Dia melanjutkan, sesungguhnya PSBB telah dilakukan masyarakat selama dua pekan ke belakang. Merujuk Pasal 59 ayat 3 UU Karantina Kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembatasan Sosial Berskala Besar  paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sementara terkait menetapkan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud Perppu No 23/1959, mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini menyatakan hal tersebut bukanlah sebuah solusi.

Hal itu lantaran sistem bernegara Indonesia saat ini sudah sangat berbeda semangatnya dengan rencana menerapkan Perppu tersebut yang berspektif “keamanan”.

Padahal persoalan hari ini adalah urusan kesehatan. Aspek humanismenya lebih diutamakan daripada polisionil atau militeristik semata. Meskipun peran polisionil sangat penting di situasi seperti saat ini.

"Jika karantina wilayah yang jadi pilihan atau apapun itu pilihan solusi lain dari presiden dan pejabat-pejabat di negara ini, tolong segera diputuskan secara cepat dan cermat dengan mempertimbangkan tujuan bernegara kita," jelas Taufiqurrahman.

"Yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana bunyi konstitusi kita, UUD Negara Republik Indonesia 1945," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya