Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

Jokowi Resmi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Lewat Tiga Regulasi

SELASA, 31 MARET 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah untuk menangani pandemik virus corona (Covid-19) telah diubah menjadi Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo salam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.


"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," sambungnya.

Lebih lanjut, presiden dua periode ini menjadikan tiga regulasi sebagai landasan hukum penerapan PSBB. Pertama adalah Undang-Undang 6/2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Perppu dan Keppres.

"Pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," terang Jokowi.

Atas dasar hukum tersebut, Jokowi meminta pemerintah daerah untuk menaatinya. "Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di koridor UU, PP, dan Keppres," imbau Politisi PDIP ini.

"Polri juga dapat melakukan agar PSBB efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah," demikian Jokowi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya