Berita

Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno/Net

Politik

PDIP: Harus Diakui Perppu 23/1959 Punya “Daya Paksa” Yang Tinggi

SELASA, 31 MARET 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diikuti dengan darurat sipil memang tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno turut meminta pemerintah untuk meneliti lebih lanjut dasar hukum yang digunakan dalam mengambil kebijakan. Ini lantaran Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya yang dijadikan dasar darurat sipil dinilai sudah usang.

“Sudah banyak pasal yang harus disesuaikan dengan kondisi era reformasi,” terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (31/3).


Menurutnya, Perppu Keadaan Bahaya memang memberikan kewenangan yang besar kepada aparat keamanan untuk memaksa sipil. Khususnya di pasal 14 dan 15 yang masing terdiri dari tiga ayat.

“Memang harus diakui. Perppu 23/1959 dinilai memiliki "daya paksa" yang tinggi. Darurat Sipil diatur di Bab 2 dalam pasal 8 hingga 21, dan pasal 46,” terangnya.

Atas alasan itu, dia menilai bahwa hal yang paling bijaksana saat ini adalah semua orang berhenti berspekulasi dan menunggi Peraturan Pemerintah (PP) yang digodog pemerintah sebagai turunan dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  

“Jadi yang paling bijaksana adalah menunggu PP yang sedang dipersiapkan, merupakan penjabaran dari UU 6/2018, daripada berspekulasi tentang implementasi darurat sipil,” tutup anggota Komisi XI DPR itu.

Adapun pasal 14 ayat 1 Perppu 23/1959 berbunyi, “penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa”.
 
Ayat 2 berbunyi,”pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasaha Darurat Sipil.

Ayat 3 berbunyi,” pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.

Sedangkan pasal 15 ayat satu berbunyi, “penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu”.
 
Ayat 2 berbunyi, “pejabat yang melakukan pensitaan tersebut di atas harus membuat laporan pensitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam".

Ayat 3 berbunyi, “terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil".

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya