Berita

Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno/Net

Politik

PDIP: Harus Diakui Perppu 23/1959 Punya “Daya Paksa” Yang Tinggi

SELASA, 31 MARET 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diikuti dengan darurat sipil memang tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno turut meminta pemerintah untuk meneliti lebih lanjut dasar hukum yang digunakan dalam mengambil kebijakan. Ini lantaran Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya yang dijadikan dasar darurat sipil dinilai sudah usang.

“Sudah banyak pasal yang harus disesuaikan dengan kondisi era reformasi,” terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (31/3).


Menurutnya, Perppu Keadaan Bahaya memang memberikan kewenangan yang besar kepada aparat keamanan untuk memaksa sipil. Khususnya di pasal 14 dan 15 yang masing terdiri dari tiga ayat.

“Memang harus diakui. Perppu 23/1959 dinilai memiliki "daya paksa" yang tinggi. Darurat Sipil diatur di Bab 2 dalam pasal 8 hingga 21, dan pasal 46,” terangnya.

Atas alasan itu, dia menilai bahwa hal yang paling bijaksana saat ini adalah semua orang berhenti berspekulasi dan menunggi Peraturan Pemerintah (PP) yang digodog pemerintah sebagai turunan dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  

“Jadi yang paling bijaksana adalah menunggu PP yang sedang dipersiapkan, merupakan penjabaran dari UU 6/2018, daripada berspekulasi tentang implementasi darurat sipil,” tutup anggota Komisi XI DPR itu.

Adapun pasal 14 ayat 1 Perppu 23/1959 berbunyi, “penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa”.
 
Ayat 2 berbunyi,”pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasaha Darurat Sipil.

Ayat 3 berbunyi,” pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.

Sedangkan pasal 15 ayat satu berbunyi, “penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu”.
 
Ayat 2 berbunyi, “pejabat yang melakukan pensitaan tersebut di atas harus membuat laporan pensitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam".

Ayat 3 berbunyi, “terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil".

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya