Berita

Taufikurahman/Net

Politik

UU Karantina Tidak Didesain Hadapi Situasi Seperti Wabah Covid-19, Perppu Karantina Wilayah Harus Diterbitkan

SELASA, 31 MARET 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Guna mencegah penyebaran  Coronavirus disease (Covid-19) semakin meluas, sejumlah pihak terus mendesak agar Pemerintah segera melakukan karantina wilayah atau lockdown.

Terkait hal ini, Politisi Partai Demokrat Taufiqurrahman menjelaskan, secara pengertian lockdown dapat diartikan larangan untuk orang-orang keluar atau masuk ke suatu area karena keadaan darurat.

Setelah memperoleh pengertian, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang berhak menetapkan status lockdown tersebut? Kegiatan apa yang dilakukan selama lockdown? Siapa penanggungjawabnya? Lembaga apa yang terlibat dan bagaimana koordinasinya? Bagaimana hak dan kewajiban orang-orang yang di lockdown? Serta pertanyaan-pertanyaan lainnya.


Menurutnya, jika lockdown diambil sebagai salah satu cara mencegah penyebaran atau menahan laju penyebarannya, maka untuk Indonesia sistem hukumnya belum bisa memberikan dasar yang kuat dan implementatif terkait pelaksanaan lockdown ini.

"Karantina Wilayah sebagaimana yang dimaksud UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, memiliki kemiripan dengan pengertian lockdown. Tapi persoalannya materi UU ini setelah saya pelajari tidak didesain untuk menghadapi situasi seperti permasalahan Wabah Covid-19 sekarang ini," jelas Taufiqurrahman kepada Redaksi, Selasa (31/3).

Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini melanjutkan, jika membaca Pasal 49 ayat 3 UU Kakes ini, yang menetapkan status Karantina Wilayah berada di level Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan.

Kendati begitu kewenangannya pasti akan sangat terbatas terkait fungsi koordinasi dan otoritasisasi dengan Kementerian lain dan atau Kepala-kepala Daerah, termasuk juga penggunaan kekuatan bersenjata, penegakan hukum, keuangan, dan lain-lain

"Jadi solusi dari saya adalah jika dianggap Karantina Wilayah salah satu jalan yang baik untuk mencegah dan atau menahan laju penyebaran Pandemik Covid-19, maka buatlah Perppu Karantina Wilayah segera dikarenakan alasan situasi yang sangat mendesak," jelas Taufiqurrahman.

Nantinya di dalam Perppu tersebut dapat diatur terkait apa saja yang dimaksud dengan karantina wilayah, Levelnya apa saja. Sebagai contoh bisa saja dimulai dari RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan sampai level Negara atau tergantung obyek wilayah apa yang mau di karantina.

"Masing-masing tingkatan siapa yang berhak menetapkan? Tanggung jawabnya pemerintah seperti apa? Hak dan Kewajiban Rakyat yang dikarantina seperti apa? Tugas masing-masing lembaga apa? Penegakan hukum bagaimana? Dan lainnya," sambung Taufiqurrahman.

"Karantina Wilayah ini bukan hanya diperuntukkan karena masalah kesehatan semata, bisa jadi karena penyebab atau faktor lain yang mengharuskan suatu area di karantina," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya