Berita

Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin/Net

Politik

Pemuda Muhammadiyah Desak Pemerintah Lakukan Karantina Wilayah Untuk Tangani Covid-19

SELASA, 31 MARET 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Pusat masih bersikeras tidak melakukan karantina wilayah meski sebagain besar wilayah Indonesia sudah dilanda wabah virus corona (Covid-19).

Jokowi justru mengambil kebijakan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan bila perlu penerapan Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin, mendesak Pemerintah untuk segera melaksanakan UU No 6/2018 dengan memberlakukan karantina wilayah.


“Karena tak cukup hanya melakukan pembatasan sosial berskala besar,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Menurut Ali, yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini adalah kepastian dalam penanganan Covid-19, yaitu adanya alur koordinasi yang jelas dan langkah yang strategis.

Pemberlakuan PSBB dinilai akan memberikan kesan bahwa Pemerintah tidak peduli dengan kebutuhan hidup selama pandemik corona berlangsung.

“Masyarakat hari ini butuh perlindungan kesehatan yang menyeluruh sekaligus social safety. Sehingga jika diberlakukan karantina wilayah, masyarakat tidak takut kebutuhannya tidak terpenuhi, ini bisa membuat masyarakat merasa aman sekaligus menghindari kekacauan sosial lainnya,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa pemerintah harus tegas terhadap status kedaruratan kesehatan terkait penyebaran Covid-19 ini. Sebab, PSBB harus dipadukan dengan karantina wilayah agar memiliki dampak yang lebih positif dalam upaya pengendalian kasus corona.

“Kondisi hari ini sudah dapat dikategorikan dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, di mana sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat. Jadi karantina wilayah adalah langkah yang harus dilakukan untuk mengefektifkan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimasifkan oleh pemerintah”, tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya