Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

PSSB Langsung Darurat Sipil, Ubedilah Badrun: Presiden Jokowi Bisa Langgar Konstitusi

SELASA, 31 MARET 2020 | 03:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dianggap melanggar konstitusi jika benar-benar melakukan langkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) langsung ke darurat sipil saat menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, pelanggaran konstitusi yang dimaksud adalah Presiden Jokowi mengabaikan Bab VII bagian ketiga tentang karantina wilayah UU 16/2018.

Seharusnya, kata Ubedilah, langkah yang diambil setelah PSSB adalah Karantina Wilayah.

"Harusnya dalam kondisi wabah yang terus meluas ini pasal yang digunakan menurut UU 6/2018 setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Karena, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, Presiden Jokowi telah melakukan lompatan dasar hukum jika tidak melakukan karantina wilayah.

"Ini ada logika dasar kebijakan yang lompat dari dasar UU 6/2018 lompat ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 23/1959 tentang keadaan bahaya. Karantina Wilayah tidak disebutkan sama sekali. Ini mirip memotong tangkai berduri dari pohon bunga mawar pake gergaji besar. Tentu ini keliru," tegasnya.

Dengan demikian, kata Ubedilah, jika benar pemerintah langsung menerapkan darurat sipil setelah PSSB tanpa karantina wilayah, maka Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran konstitusi.

"Saya heran jika pasal yang disediakan oleh UU ini diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian pada perintah UU bisa termasuk pelanggaran konstitusi," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya