Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Gerindra: Debitur Di Bawah Rp 10 Miliar Dominan, Bisa 'Boncos' Perbankan Jika Relaksasi Cicilan Dipakai

SELASA, 31 MARET 2020 | 02:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah tidak bisa asal memerintahkan kelonggaran pembayaran cicilan bagi debitur pada perbankan dan industri keuangan non bank.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menyusul rencana Presiden Joko Widodo melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit.

"OJK tidak punya hak paksa untuk menurunkan bunga bank dan meminta kelonggaran pembayaran cicilan pinjaman ke pada perbankan dan industri  keuangan non bank," ujar Arief kepada wartawan, Senin (30/3).


Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan memberikan kelonggaran cicilan bagi debitur atas kredit seiring wabah virus corona yang kian meluas.

Relaksasi tersebut, dikatakan Presiden Jokowi, terutama untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Arief mengingatkan bahwa debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar menjadi penopang utama perbankan dan industri non bank.

"Jumlah debitur dengan pinjaman di bawah Rp 10 milyar justru di perbankan dan industri non perbankan adalah yang paling mayoritas. Kalau engga percaya, cek aja sendiri," katanya.

Jika kebijakan relaksasi itu dipaksakan, sambungnya, akan menjadi bom waktu bagi masa depan perbankan jika nasabah tidak membayarkan cicilannya.

"Yang ada akan boncos dunia perbankan dan industri keuangan non bank kalau ngikuti himbauan Presiden Joko Widodo," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya