Berita

Presiden Jokowi (sebelah kanan)/Net

Publika

Virus China Covid-19 Bukan Pemberontak Bersenjata

SENIN, 30 MARET 2020 | 22:24 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

ENTAH apa yang merasuki Presiden Jokowi  dalam keadaan wabah Covid-19 secara global. Malah memilih Perarutan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Baheula  zaman Orde Lama. Lupa sekarang di zaman Reformasi.   Demokrasi zaman now.

Perppu Penganti UU Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Darurat terbit di tahun 1959. Pasti Presiden Jokowi ketika itu belum lahir. Perppu tentang Keadaan Darurat itu terbit karena pada waktu itu ada pemberontakan bersenjata PRRI/Permesta dan DI/TII, Kahar Muzakar dll. Ditujukan untuk meredam pemberontakan bersenjata di berbagai daerah / disintegrasi bangsa.

Memang aneh-aneh pihak istana untuk berperang  melawan makhluk halus virus China Covid-19 menggunakan PERPPU yang sudah tidak pada zamannya, dan yang pasti belum diratifikasi parlemen ketika itu karena PERPPU belum berganti Undang Undang.


Seharusnya untuk berperang melawan lelembut/ setan kecil virus China Covid-19 mengacu pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena virus yang menakutkan semua negara di Dunia, bukanlah pemberontakan bersenjata atau terancamnya disintegrasi bangsa.

Jaka sembung bawa golok, tidak nyambung ……..! Padahal yang diteriakan oleh MUI, Dewan Guru Besar UI, IDI dan para Ahli Kesehatan serta para tokoh bangsa adalah segera presiden Jokowi melakukan Karantina Wilayah dengan payung hukum UU 6/2018 supaya sebaran makhluk halus tersebut bisa diputus.

Supaya pula dengan cepat wabah epidemik di Indonesia bisa cepat berlalu. Sehingga solusi untuk penyehatan Ekonomi bisa berjalan, krisis Ekonomi di Indonesia tidak berlangsung lama. Cepat pulih, itu saja dasarnya.

Pembatasan kegiatan masyarakat dalam Perppu 23/59 tanpa ada kewajiban pemerintah menanggung biaya kehidupan rakyat  yang terdampak.  Berbeda dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pemerintah wajib memberikan kompensasi bagi rakyat.

Nampaknya Istana terlalu berpikir politis dan paranoid. Seakan dengan Karantina Wilayah ekonomi Indonesia ambruk lalu kekuasaan tumbang, seperti skenario sesat yang diviralkan oleh para buzzer.

Akibatnya, tidak lagi sehat pikir, padahal yang meminta karantina wilayah disamping banyak kepala daerah melakukan sendiri, juga diteriakan bukan oleh kalangan politisi, tapi oleh MUI, Dewan Gurus Besar UI, IDI dan Ahli Kesehatan.
Dengan memilih PERPPU lama dalam keadaan darurat zaman pemberontakan, artinya Istana beranggapan bukan berperang dengan makhluk halus virus China, tapi dengan pemberontak bersenjata. Entah siapa.

Atau Istana ketakutan sama hantu yang berakibat Jokowi jatuh. Sehingga dalam Darurat Sipil bisa membungkam siapa saja termasuk media, tentunya aneh bukannya membungkam Covid-19 yang semakin meningkat dan massif.

Pemerintah harusnya berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan secara tepat sasaran.

Bagaimanapun Pemerintah tidaklah tepat menerapkan PERPPU  Keadaan Darurat (Darurat Sipil/Darurat Militer) untuk melawan virus Covid-19 bisa jadi bahan tertawaan dunia.
Semestinya  Presiden Jokowi harus berpijak kepada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan/ lockdown dalam menanggulangi permasalahan wabah Covid-19 di Indonesia. Karena hampir semua negara memperlakukan lockdown di wilayah yang berzona merah.

Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Aktivis Pergerakan 77-78

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya