Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

MUI: Darurat Sipil Corona Tak Sesuai Undang Undang, Pemerintah Harusnya Berlakukan Karantina Wilayah

SENIN, 30 MARET 2020 | 20:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana pemerintah yang akan menerapkan status darurat sipil apabila situasi wabah Coronavirus disease (Covid-19) terus memburuk mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi menjelaskan, seharusnya pemerintah menerapakan darurat kesehatan nasional, sehingga memberlakukan Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rencana penerapan Darurat Sipil, tegas Erfandi tidak memiliki kesesuaian dengan kondisi wabah Covid-19 yang saat ini penyebarannya semakin luas.  


"Pemerintah harus konsekwen memberlakukan UU Karantina terhadap virus Covid-19, sehingga berdasarkan Pasal 55 UU Karantina pemerintah menyediakan kebutuhan rakyatnya untuk menyelamatkan wilayah Indonesia dari merebaknya wabah Corona," demikian kata Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Pengajar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ini mengatakan, Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan sekaligus pemerintahan diberi mandat oleh Undang Undang untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan UU yang relevan dengan kondisi wabah virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu.

Ia menyayangkan pernyataan jurubicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman yang mewacanakan pemberlakukan status darurat sipil Corona. Ia menilai seharusnya pemerintah taat pada penerapan Konsitusi yang sesuai dengan produk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
"Pemerintah jangan berspekulasi dengan menerapkan darurat sipil karena secara yuridis masih ada UU yang mengatur karantina kesehatan itu. Salah kebijakan menggunakan darurat sipil karena tidak ada korelasinya, Sebagai negara hukum patokannya pada Undang Undang," demikian analisa Alumni Universitas Trunojoyo Madura ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya