Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

MUI: Darurat Sipil Corona Tak Sesuai Undang Undang, Pemerintah Harusnya Berlakukan Karantina Wilayah

SENIN, 30 MARET 2020 | 20:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana pemerintah yang akan menerapkan status darurat sipil apabila situasi wabah Coronavirus disease (Covid-19) terus memburuk mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi menjelaskan, seharusnya pemerintah menerapakan darurat kesehatan nasional, sehingga memberlakukan Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rencana penerapan Darurat Sipil, tegas Erfandi tidak memiliki kesesuaian dengan kondisi wabah Covid-19 yang saat ini penyebarannya semakin luas.  


"Pemerintah harus konsekwen memberlakukan UU Karantina terhadap virus Covid-19, sehingga berdasarkan Pasal 55 UU Karantina pemerintah menyediakan kebutuhan rakyatnya untuk menyelamatkan wilayah Indonesia dari merebaknya wabah Corona," demikian kata Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Pengajar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ini mengatakan, Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan sekaligus pemerintahan diberi mandat oleh Undang Undang untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan UU yang relevan dengan kondisi wabah virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu.

Ia menyayangkan pernyataan jurubicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman yang mewacanakan pemberlakukan status darurat sipil Corona. Ia menilai seharusnya pemerintah taat pada penerapan Konsitusi yang sesuai dengan produk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
"Pemerintah jangan berspekulasi dengan menerapkan darurat sipil karena secara yuridis masih ada UU yang mengatur karantina kesehatan itu. Salah kebijakan menggunakan darurat sipil karena tidak ada korelasinya, Sebagai negara hukum patokannya pada Undang Undang," demikian analisa Alumni Universitas Trunojoyo Madura ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya