Berita

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus (kanan)/Net

Hukum

Advokat TPDI Desak Kejagung Proses Oknum Jaksa Nakal Di Sikka NTT

SENIN, 30 MARET 2020 | 18:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan oknum Jaksa Akbar Baharuddin, ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/3).

Laporan ini buntut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sikka, Provinsi NTT itu diduga melakukan tindakan penggelapan barang bukti (BB).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, awal mula terkuaknya tindakan tidak terpuji Akbar Baharudin, dari Anisa dan Tia, tertangkap tangan Patroli Satlantas Polres Sikka, membawa enam karung pupuk menggunakan sebuah kendaraan roda empat.


Saat ditelusuri ternyata pupuk yang biasanya dialihfungsikan nelayan sebagai bahan peledak alias bom ikan tersebut dibeli dari Akbar Baharuddin.

"Dari hasil penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa keenam karung pupuk itu identik dan merupakan BB perkara lain yang diperoleh dari Akbar Baharuddin, yang menjual kepada Anisa dengan harga Rp 3,5 juta per karung," ujar Petrus usai laporan ke Kejaksaan.

Kejagung diminta mengusut kasus ini melalui suatu proses hukum yang adil dan terbuka, baik oleh kejaksaan sendiri maupun dengan laporan polisi kepada Polda NTT sesuai dengan kewenangannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal 10 UU Tipikor.

Atau laporkan ke Polda NTT untuk memproses hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.

"Kemudian nonaktifkan Akbar Baharuddin dari jabatan Kasi Pidum dari seluruh jabatan yang melekat padanya baik secara fungsional maupun secara struktural, sebabagi bagian dari sanksi admimsitratif, dan tidak boleh dipindahkan dari Maumere atau NTT, sebelum perkaranya diproses hingga diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tutur Petrus.

Pihaknya juga mendesak agar menghindari penyelesaian melalui mekanisme pindah tugas atau mutasi karena model demikian merupakan bentuk kompromi.

"Karena itu menyuburkan perilaku KKN di kalangan jaksa-Jaksa nakal, sebagai media penyebar virus jaksa nakal terulang kembali di tempat penugasan yang baru tanpa yang bersangkutan merasa bersalah, bahkan akan lebih ganas lagi di tempat yang baru karena merasa kebal hukum, dan tidak memberi efek jera apapun," demikian Petrus Selestinus.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya