Berita

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan/Net

Politik

Kurangi Kapasitas Lapas Untuk Cegah Covid-19, PPP Usul RUU Pemasyarakatan Disahkan

SENIN, 30 MARET 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi PPP DPR RI memastikan kebanyakan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami over kapasitas di mana jumlah warga binaan jauh melebihi kapasitas ruang yang ada.

“Kapasitas di Lapas atau Rutan sulit dikurangi, karena memang belum ada pembangunan Lapas baru untuk menampung napi atau tahanan,” ujar Ketua Fraksi PPP, Amir Uskara kepada wartawan, Senin (30/3).

Kapasitas Lapas itu, kata Amir, sebenarnya bisa segera dikurangi jika saat ini rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan sudah disahkan oleh DPR.


Sebagaimana diketahui, RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPR periode lalu. Namun karena ada sejumlah desakan, pembahasan RUU ini tertunda.

“Sudah saatnya RUU Pemasyarakatan dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI,” ujar legislator asal Sulawesi Selatan ini.

Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, bahwa pengurangan kapasitas Lapas dan Rutan ini semakin penting saat ini mengingat virus corona sedang mewabah saat ini.

Virus ini semakin mudah menular pada kerumunan masyarakat. Sehingga kapasitas di Lapas dan Rutan yang berlebih perlu segara dikurangi.

“Agar wabah Covid-19 tidak terjadi, pemerintah bisa membatasi atau selektif dalam mengatuf alur keluar masuk Lapas dan Rutan. Selain itu juga mengurangi jumlah tahanan atau warga binaan dengan cara pembantaran tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di Rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana,” jelasnya.

Jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, maka perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.

Sementara itu, lanjutnya, pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di Lapas bisa dilakukan melalui grasi dan amnesty dari presiden terhadap narapidana.

"Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya