Berita

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan/Net

Politik

Kurangi Kapasitas Lapas Untuk Cegah Covid-19, PPP Usul RUU Pemasyarakatan Disahkan

SENIN, 30 MARET 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi PPP DPR RI memastikan kebanyakan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami over kapasitas di mana jumlah warga binaan jauh melebihi kapasitas ruang yang ada.

“Kapasitas di Lapas atau Rutan sulit dikurangi, karena memang belum ada pembangunan Lapas baru untuk menampung napi atau tahanan,” ujar Ketua Fraksi PPP, Amir Uskara kepada wartawan, Senin (30/3).

Kapasitas Lapas itu, kata Amir, sebenarnya bisa segera dikurangi jika saat ini rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan sudah disahkan oleh DPR.

Sebagaimana diketahui, RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPR periode lalu. Namun karena ada sejumlah desakan, pembahasan RUU ini tertunda.

“Sudah saatnya RUU Pemasyarakatan dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI,” ujar legislator asal Sulawesi Selatan ini.

Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, bahwa pengurangan kapasitas Lapas dan Rutan ini semakin penting saat ini mengingat virus corona sedang mewabah saat ini.

Virus ini semakin mudah menular pada kerumunan masyarakat. Sehingga kapasitas di Lapas dan Rutan yang berlebih perlu segara dikurangi.

“Agar wabah Covid-19 tidak terjadi, pemerintah bisa membatasi atau selektif dalam mengatuf alur keluar masuk Lapas dan Rutan. Selain itu juga mengurangi jumlah tahanan atau warga binaan dengan cara pembantaran tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di Rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana,” jelasnya.

Jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, maka perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.

Sementara itu, lanjutnya, pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di Lapas bisa dilakukan melalui grasi dan amnesty dari presiden terhadap narapidana.

"Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya