Berita

Kadishub DKI Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Penghentian Layanan Bus Antar Provinsi Ditunda, Ini Alasannya

SENIN, 30 MARET 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski telah dikeluarkan Surat Edaran terkait penghentian layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan pariwisata, namun penerapan aturan ini ternyata belum bisa dijalankan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan penghentian layanan operasional bus AKAP, AJAP dan pariwisata di Jakarta terpaksa ditunda karena Kepala Badan Pengelola Transjakarta Jabodetabek (BPTJ) hingga saat ini belum mengeluarkan surat penghentian tersebut.

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (30/3).


Syafrin menjelaskan , penghentian operasi layanan bus, sebelumnya telah disepakati melalui rapat bersama dengan pihak terkait yaitu Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga, dan Kepala BPTJ.

"Sesuai Vicon pada hari minggu, 29 Maret 2020 jam 14.30 WIB disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini Senin, 30 Maret 2020 jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh Ka BPTJ," kata dia.

"Namun sampai saat ini suratnya belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," lanjutnya.

Pembatalan penghentian layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata ini diputus tidak lama usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Maret 2020 pada hari ini.

SE itu dikeluarkan dengan nomor 15881-1.819.611 tentang penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Syafri Liputo membenarkan adanya SE itu. Kata dia pemberhentian layanan bus tersebut seharusnya berlaku sore ini pukul 18.00 wib.

Syafrin menuturkan, diterapkannya pelarangan ini sebagai upaya menekan penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya