Berita

Kadishub DKI Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Penghentian Layanan Bus Antar Provinsi Ditunda, Ini Alasannya

SENIN, 30 MARET 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski telah dikeluarkan Surat Edaran terkait penghentian layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan pariwisata, namun penerapan aturan ini ternyata belum bisa dijalankan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan penghentian layanan operasional bus AKAP, AJAP dan pariwisata di Jakarta terpaksa ditunda karena Kepala Badan Pengelola Transjakarta Jabodetabek (BPTJ) hingga saat ini belum mengeluarkan surat penghentian tersebut.

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (30/3).


Syafrin menjelaskan , penghentian operasi layanan bus, sebelumnya telah disepakati melalui rapat bersama dengan pihak terkait yaitu Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga, dan Kepala BPTJ.

"Sesuai Vicon pada hari minggu, 29 Maret 2020 jam 14.30 WIB disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini Senin, 30 Maret 2020 jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh Ka BPTJ," kata dia.

"Namun sampai saat ini suratnya belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," lanjutnya.

Pembatalan penghentian layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata ini diputus tidak lama usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Maret 2020 pada hari ini.

SE itu dikeluarkan dengan nomor 15881-1.819.611 tentang penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Syafri Liputo membenarkan adanya SE itu. Kata dia pemberhentian layanan bus tersebut seharusnya berlaku sore ini pukul 18.00 wib.

Syafrin menuturkan, diterapkannya pelarangan ini sebagai upaya menekan penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya