Berita

Kadishub DKI Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Penghentian Layanan Bus Antar Provinsi Ditunda, Ini Alasannya

SENIN, 30 MARET 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski telah dikeluarkan Surat Edaran terkait penghentian layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan pariwisata, namun penerapan aturan ini ternyata belum bisa dijalankan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan penghentian layanan operasional bus AKAP, AJAP dan pariwisata di Jakarta terpaksa ditunda karena Kepala Badan Pengelola Transjakarta Jabodetabek (BPTJ) hingga saat ini belum mengeluarkan surat penghentian tersebut.

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (30/3).

Syafrin menjelaskan , penghentian operasi layanan bus, sebelumnya telah disepakati melalui rapat bersama dengan pihak terkait yaitu Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga, dan Kepala BPTJ.

"Sesuai Vicon pada hari minggu, 29 Maret 2020 jam 14.30 WIB disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini Senin, 30 Maret 2020 jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh Ka BPTJ," kata dia.

"Namun sampai saat ini suratnya belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," lanjutnya.

Pembatalan penghentian layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata ini diputus tidak lama usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Maret 2020 pada hari ini.

SE itu dikeluarkan dengan nomor 15881-1.819.611 tentang penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Syafri Liputo membenarkan adanya SE itu. Kata dia pemberhentian layanan bus tersebut seharusnya berlaku sore ini pukul 18.00 wib.

Syafrin menuturkan, diterapkannya pelarangan ini sebagai upaya menekan penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya