Berita

Bandara Soekarno-Hatta/Net

Dunia

Kru Pesawat Alami Gejala Infeksi Covid-19? Berikut Regulasi Dari Kemenhub

SENIN, 30 MARET 2020 | 12:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Perhubungan mengumumkan regulasi penanganan pandemik virus corona atau Covid-19 kepada seluruh operator penerbangan Indonesia pemegang sertifikat AOC 121 dan 135.

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. SE007/DKPPU/III/2020 tentang Petunjuk Menjaga Kesehatan Bagi Maskapai Penerbangan dan Awak Pesawat Udara yang ditandatangani pada Kamis (26/3).

Di dalam surat edaran tersebut, seluruh pilot, Flight Operation Officer (FOO), awak kabin, serta teknisi diharuskan untuk tetap tinggal di rumah atau kamar hotel jika sedang di luar base.


Mereka juga harus membatasi kegiatan di area publik dan menerapkan social distancing dengan menjaga jarak lebih kurang 1 meter dengan orang lain.

"Hindari kontak dengan orang yang sedang sakit," lanjut isi surat tersebut.

Selanjutnya, mereka juga diharuskan untuk sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik atau menggunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol 60 persen.

Jika sedang sakit, mereka dilarang untuk bepergian dengan menggunakan fasilitas jump seat, deadheading atau sebagai penumpang biasa.

Apabila mengalami demam, batuk, kesulitan bernapas, atau gejala flu lain, bahkan didiagnosa mengidap Covid-19, maka awak tersebut harus seger melapor kepada kantor pusat maskapai atau kepada teman satu set crew jika sedang menginap di luar base.

"Mengisolasi diri serta di bebaskan dari tugas terbang sampai dinyatakan sembuh," lanjut ketentuan surat tersebut.

Selain itu, bagi siapa pun yang melakukan interaksi dengan awak penerbangan yang dikonfirmasi terpapar Covid-19, maka akan dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Ada pun periode interaksi adalah antara 2 hari sebelum hingga 14 sesudah timbulnya gejala pada awak terinfeksi.

Sementara bagi operator penebangan yang mengetahui adanya kasus konfirmasi Covid-19, maka harus melakukan tracking untuk menemukan personil lain yang berinteraksi dengan pasien Covid-19.

Personil penerbangan yang melakukan interaksi dengan kasus juga harus melakukan self-quarantine atau mendatangi fasilitas kesehatan guna mendapatkan tes.

Pihak maskapai juga harus menonaktifkan personil penerbangan yang melakukan interaksi tersebut dari semua jadwal dan memonitor perkembangan kondisinya.

"Melaporkan pelaksanaan prosedur di atas kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasuan Pesawat Udara dengan tetap menjaga aspek confidentiality dari identitas personil penerbangan yang berinteraksi tersebut," tambah kementerian.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya