Berita

Heri Gunawan/Net

Bisnis

Keputusan Penundaan Cicilan Oleh Jokowi Malah Blunder Di Tangan OJK

SENIN, 30 MARET 2020 | 09:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat yang terdampak akibat dari adanya virus corona.

Setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku UMKM, tukang ojek, supir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengambil kebijakan kemudahan yaitu pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun.

Adapun khusus pelaku UMKM, Jokowi mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, sejatinya arahan kepala negara tersebut sudah dibicarakan sebelumnya dengan OJK. OJK pun telah menyepakati pemberian relaksasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020, pada 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Namun sayangnya, kabar indah tersebut tidak indah di lapangan bahkan ramai menjadi pertanyaan publik. Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada beberapa perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) untuk mendapatkan keringanan tersebut. Sementara perbankan dan perusahaan pembiayaan masih belum dapat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari 'manajemen internal'-nya, bahkan aturannyapun mereka belum tahu.

Ketika POJK ini menimbulkan masalah di lapangan karena kesulitan dalam pelaksanaanya, terkesan kebijakan dilemparkan ke masing-masing bidang komisioner dan membuat Komisioner IKNB dan Pengawasan Bank menjadi kebingungan karena sejak awal 'nampaknya' tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan ini.

"Lalu siapa yang membuat, dan berani menyampaikan langsung kepada Presiden bahkan disampaikan oleh Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pada 24 Maret 2020," terang Heri Gunawan, Senin (30/3).

Kalau dipelajari secara detail, kebijakan penangguhan pembayaran angsuran dan cicilan ini sangat sulit dilaksanakan tanpa aturan ikutan yang lain. Karena pihak perbankan, maupun lembaga pembiayaan hanyalah lembaga intermediary (lembaga perantara). Sumber dana bagi perbankan dan lembaga pembiayaan untuk memberikan kredit berasal juga dari dana masyarakat yang punya tabungan dan deposito di perbankan.

Artinya, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal sebagian besar mampu membayarnya, maka yang akan terjadi justru kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan. Hal ini dikarenakan perbankan harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur.

Menurut Heri Gunawan, kebijakan yang disampaikan langsung melalui pidato Presiden sebagai bagian dari insentif ekonomi untuk UKM, terkait dengan penangguhan angsuran cicilan selama 1 tahun itu menyangkut tiga komponen, cicilan atas pokok, bunga dan denda.

"Ini masalah yang rumit lagi, sebagai aturan harus jelas mana yang ditangguhkan. Resiko industri-nya juga harus diatur termasuk masalah pencadangan atas NPL dan NPF," sebutnya.

Kategori sektor mana saja yang dianggap kena Covid-19 harus dijelaskan secara detail. Jangan sampai aturan itu dimanfaatkan oleh debitur yang sebelum ada Covid-19 kreditnya sudah bermasalah tapi memanfaatkan fasilitas ini.

Keadaan diperparah dengan ketentuan-ketentuan di dalam POJK yang terlalu simplisitis sehingga memberi kelonggaran kepada perbankan untuk menafsirkan sendiri POJK tersebut.

Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: "Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona (Covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah".

Jelas Heri Gunawan, ketentuan tersebut memberi kebebasan penuh kepada pihak bank untuk menentukan sendiri model restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah.

"Model tersebut jauh dari pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Rakyat memahami pernyataan Presiden untuk menunda seluruh cicilan yang mencakup pokok dan bunga, namun pihak lembaga keuangan memiliki tafsir sendiri berdasarkan ketentuan POJK tersebut," terangnya.

Kewajiban lembaga keuangan inilah yang tidak turut diakomodir oleh POJK. Ujungnya kebijakan baik dari kepala negara untuk turut menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi corona, malah menjadi 'blunder' karena penjabarannya. Misi politis untuk meraih simpati rakyat ini seharusnya mengatur dua kepentingan yakni kepentingan debitur dan kreditur.

Melihat tidak sinkronnya antara perintah Presiden, POJK dan pelaksanaanya di lapangan, serta untuk menghindari keributan yang lebih luas antara masyarakat dengan pihak lembaga keuangan, sebaiknya POJK tersebut direvisi.

"OJK harus bertanggung jawab atas terjadinya kekisruhan di masyarakat. Diakui atau tidak POJK 11/2020 adalah sumber masalah baru di tengah peliknya Indonesia menghadapi wabah Covid-19," tutup Heri Gunawan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya