Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Kemendagri Persilakan Daerah Tetapkan Status Darurat Covid-19

SENIN, 30 MARET 2020 | 09:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran bernomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah, pada Minggu (29/3).

Surat edaran tersebut diterbitkan Kemendagri dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona sekaligus menindaklanjuti Keppres 9/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kemendagri menyampaikan rumusan kebijakan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota dalam hal penanganan wabah Covid-19. Salah satunya menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana.


Namun demikian, penetapan status siaga darurat Covid-19 atau tanggap darurat Covid-19 harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Selain itu, Kemendagri juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self quarantine) yang melibatkan semua jajaran pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

“Dalam hal pembatasan sosial mensosialisasikan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” tulis surat edaran tersebut.

Kemendagri juga meminta kepala daerah juga melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai ke level terbawah.

“Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya