Berita

Ilustrasi penimbunan bawang/Net

Bisnis

Kementan Diminta Jangan Masuk Dalam Jebakan Pelanggaran Impor Bawang Putih

MINGGU, 29 MARET 2020 | 20:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Izin impor bawang putih diklaim Kementerian Perdagangan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pertanian sebagai langkah tanggap darurat Covid-19.

Peraturan tersebut dianggap akan memudahkan intervensi harga bawang putih agar lebih stabil. Padahal UU Hortikultura 13/2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.   

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Gerindra, Azikin Solthan menjelaskan, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterapkan Kementan setelah berlakunya UU Hortikultura adalah upaya mengembangkan produk holtikultura sekaligus melindungi petani dalam negeri.


Oleh karena itu, menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan yang menganulir syarat RIPH akan merugikan Indonesia secara langsung. Perusahaan importir luar negeri yang menguasai suplai bawang putih dengan leluasa masuk dan merugikan petani secara luas.

“Kementan jangan terjebak dengan peraturan Kemendag ini, tetap harus berlaku semua syarat memperoleh RIPH itu. Kementan harus tetap tegak dengan peraturannya. Saya yakin tidak mungkin Mentan menyetujui pernyataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk tidak berlakukan RIPH importir bawang putih,” ujar Azikin lewat keterangan tertulisnya, Minggu (29/3).

Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini menegaskan, jika perusahaan bisa memasukan bawang putih tanpa lebih memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, jelas yang akan rugi adalah petani. Rencana besar Indonesia untuk swasembada menjadi sangat terganggu dengan kebijakan yang demikian.

“Kalau RIPH dilewati begitu saja oleh importir, mimpi kita menuju swasembada bawang putih berpotensi terancam gagal. Kebijakan begitu tidak mungkin keluar dari kementerian yang diberi tanggung jawab untuk swasembada pangan. Semangat petani bawang putih yang sudah terbangun untuk bersama mensukseskan swasembada juga bisa merosot kalau begini,” ucapnya.

Pria yang pernah memperoleh penghargaan Satya Lencana Wira Karya Bidang Pertanian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan, relaksasi izin impor juga dapat membahayakan keberlangsungan usaha dalam negeri.

“Ini akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dan dapat berdampak buruk bagi neraca perdagangan kita juga. Kalau sudah demikian maka tentu juga akan menguras devisa yang seharusnya menjadi milik warga Indonesia,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya