Berita

Ilustrasi penimbunan bawang/Net

Bisnis

Kementan Diminta Jangan Masuk Dalam Jebakan Pelanggaran Impor Bawang Putih

MINGGU, 29 MARET 2020 | 20:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Izin impor bawang putih diklaim Kementerian Perdagangan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pertanian sebagai langkah tanggap darurat Covid-19.

Peraturan tersebut dianggap akan memudahkan intervensi harga bawang putih agar lebih stabil. Padahal UU Hortikultura 13/2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.   

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Gerindra, Azikin Solthan menjelaskan, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterapkan Kementan setelah berlakunya UU Hortikultura adalah upaya mengembangkan produk holtikultura sekaligus melindungi petani dalam negeri.


Oleh karena itu, menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan yang menganulir syarat RIPH akan merugikan Indonesia secara langsung. Perusahaan importir luar negeri yang menguasai suplai bawang putih dengan leluasa masuk dan merugikan petani secara luas.

“Kementan jangan terjebak dengan peraturan Kemendag ini, tetap harus berlaku semua syarat memperoleh RIPH itu. Kementan harus tetap tegak dengan peraturannya. Saya yakin tidak mungkin Mentan menyetujui pernyataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk tidak berlakukan RIPH importir bawang putih,” ujar Azikin lewat keterangan tertulisnya, Minggu (29/3).

Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini menegaskan, jika perusahaan bisa memasukan bawang putih tanpa lebih memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, jelas yang akan rugi adalah petani. Rencana besar Indonesia untuk swasembada menjadi sangat terganggu dengan kebijakan yang demikian.

“Kalau RIPH dilewati begitu saja oleh importir, mimpi kita menuju swasembada bawang putih berpotensi terancam gagal. Kebijakan begitu tidak mungkin keluar dari kementerian yang diberi tanggung jawab untuk swasembada pangan. Semangat petani bawang putih yang sudah terbangun untuk bersama mensukseskan swasembada juga bisa merosot kalau begini,” ucapnya.

Pria yang pernah memperoleh penghargaan Satya Lencana Wira Karya Bidang Pertanian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan, relaksasi izin impor juga dapat membahayakan keberlangsungan usaha dalam negeri.

“Ini akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dan dapat berdampak buruk bagi neraca perdagangan kita juga. Kalau sudah demikian maka tentu juga akan menguras devisa yang seharusnya menjadi milik warga Indonesia,” tandasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya