Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Kesehatan

Denny JA: Jokowi Jangan Berhenti Dengan Imbauan, Harus Segera Karantina Wilayah

MINGGU, 29 MARET 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Presiden Joko Widodo disarankan untuk segera mengambil kebijakan tegas dalam menghadapi virus corona baru atau Covid-19 yang menyebar dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China.

Kebijakan tegas itu dengan memberlakukan karantina wilayah.

Menurut pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dalam keterangannya Minggu siang (29/3),karantina wilayah adalah satu-satunya cara agar virus corona tidak semakin menyebar ke aneka daerah. Apalagi akan ada arus mudik menjelang puasa dan lebaran.


Dia mengingatkan di Indonesia tidak dikenal istilah lockdown, melainkan karantina wilayah yang diatur dalam UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Walaupu karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, namun kini daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya. Misalnya di Solo, Bali, Tegal, Papua dan Maluku.

“Pemda ini memang bertindak tak sesuai aturan. Tapi persepsi publik memihak mereka. Pemda itu dianggap peduli. Jika Jokowi terlambat bertindak menerapkan karantina wilayah, dan penyebaran virus corona memburuk, sejarah akan menyalahkan Jokowi,” ujar Denny JA.

Dia menambahkan, Amerika Serikat dan Italia cukup menjadi contoh. Amerika Serikat mengalahkan Republik Rakyat China dari sisi angka terpapar. Sementara angka kematian di Italia sudah melampaui China.

Salah satu penyebabnya karena pemerintah pusat dianggap lambat memberlakukan sejenis karantina wilayah (lockdown, semi lockdown).

“Kita jangan mengulangi kisah buruk Amerika Serikat dan Itali. Apalagi kesiapan sistem dan peralatan kesehatan kita tak sebaik dua negara itu. Yang penting harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar,” sambungnya.

Denny bahkan menyatakankan Jokowi jangan berhenti di tingkat imbauan. Namun harus juga membuat aturan yang memberikan sanksi hukuman fisik atau denda.

“Tak cukup hanya imbauan. Suasana emergency menginginkan lebih. Di era ini publik akan mengerti. Kesehatan bersama berada di atas kebebasan. Tak apa kebebasan dibatasi sementara karena penyebaran virus dan nyawa manusia itu lebih berharga,” masih ujar Denny JA.

Di sisi lain dia juga mengatakan, dalam situasi pandemik seperti ini, peran civil society dan pengusaha  juga sangat dibutuhkan.

“Pandemik terlalu besar jika hanya diserahkan kepada pemerintah,” demikian Denny JA.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya