Berita

Mukhaer Pakanna/Net

Politik

Catatan Rektor ITB Ahmad Dahlan Jika Pemerintah Mau Terapkan Lockdown

MINGGU, 29 MARET 2020 | 06:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan lockdown memang perlu diberlakukan pemerintah untuk meminimalisasi sebaran virus corona baru atau Covid-19 di Indonesia. Dorongan itu pun terus didengungkan oleh masyarakat. Teranyar oleh Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Dr. Mukhaer Pakkanna.

“Memang ideal kebijakan lockdown diberlakukan jika ingin meminimalisir eskalasi wabah Covid-19,” ujarnya kepada redaksi, Minggu (29/3).

Hanya saja, Mukhaer memberi sejumlah catatan sebelum pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan antisipasi yang juga dilakukan oleh banyak negara maju itu. Catatan ini berkaitan dengan mobilitas rakyat yang dibatasi.


Ia menjelaskan, di beberapa negara yang memberlakukan lockdown, setiap orang yang mau bepergian dari satu tempat tertentu ke tempat yang lain, harus punya izin. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi.

“Harus dihukum. Tentu, aparat dan perangkatnya harus siap. Aransemen kelembagaan dan aturan harus ditata apik. Jika perangkat dan SDM tidak disiapkan, kebijakan lockdown akan mubazir,” ujarnya.

“Apalagi negara kita sejatinya, meminjam term Gurnar Myrdal, yaitu masih diatributkan sebagai negara softstate atau negara lunak,” sambung Mukhaer.

Pemerintah juga harus membuat model kebijakan yang memikirkan masyarakat kecil. Khususnya pekerja informal, pedagang kaki lima, tukang batu, tukang parkir, nelayan miskin, petani penggarap, dan lain-lain.

“Siapkah negara memproteksi mereka selama masa karantina? Atau mungkin para orang kaya, politisi kaya, kritikus kaya, atau selebriti kaya siap memproteksi kehidupan mereka selama masa karantina? Bagaimana model kebijakan stimulasi dari negara untuk menghidupi mereka yang papa dan termarjinalkan ini?” terang Mukhaer.

Lebih lanjut, menurut Mukhaer, wabah Covid-19 ini membangun kesadaran untuk kembali pada semangat gotong royong. Pemerintah sendiri sudah mengais-ngais dana dari pemotongan beberapa anggaran tahun 2020 dan katanya sudah terkumpul Rp 121,3 triliun dan utang luar negeri baru untuk penanganan efek wabah Covid-19 dari Bank Dunia sudah cair Rp 4 triliun.

Selain itu, pemerintah dengan berbagai keterbatasannya sedang menyusun beberapa aturan, kelembagaan dan perangkatnya.

“Jiika memang sudah siap dan kita kompak dalam suasana gotong royong, silakan kebijakan lockdown itu dilansir. Itulah ikhtiar kita,” pungkas Mukhaer.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya