Berita

Aktivis VCP Pieter/Ist

Nusantara

Lindungi Warga Papua, Kelompok Relawan Anti Corona Layangkan Somasi Ke Presiden Jokowi

SABTU, 28 MARET 2020 | 21:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Khawatir semakin banyaknya korban virus Corona baru (Covid-19) di Tanah Air, khususnya di tanah Papua, sejumlah orang Papua yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua (VCP), melayangkan somasi untuk Presiden Joko Widodo.

Somasi yang dikirim ke Kepala Negara itu berkaitan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU-304/1/4/DNP-2020 tentang Pencabutan NOTAM tertanggal (26/3).    
 
Salah satu Aktivis relawan VCP, Pieter mengatakan sejumlah warga Papua mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut surat Dirjen Perhubungan Udara itu dalam waktu 3x24 jam.


Kata Pieter, pencabutan itu demi kepentingan masyarakat di tanah Papua. Jika tidak dicabut, VCP mengancam akan menempuh proses hukum jika dalam waktu dimaksud Dirjen Perhubungan Udara. 

Lebih lanjut Pieter menyebutkan, hingga (27/3) di tanah Papua sudah ditemukan tujuh pasien yang dinyatakan positif korona, yaitu empat di Jayapura dan tiga di Merauke, serta ratusan orang yang berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).

"Aktivis VCP yang berasal dari berbagai latar pendidikan dan profesi dan tersebar di berbagai daerah di tanah Papua, ingin membantu pemerintah daerah dalam mengatasi wabah berbahaya tersebut agar tidak meluas dan membunuh masyarakat Papua," demikian kata Pieter.

Pieter juga mengulas tentang dasar permohonan pencabutan NOTAM adalah Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua 21/2001.

“Pemerintah, Pemerntah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk,” demikian kutipan isi Pasal 59 ayat 2 UU Otsus Papua.

VCP juga menjelaskan tentang Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 dalam Poin 6 disebutkan “penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandara dan pelabuhan laut, yang berlaku selama 14 hari mulai  26 Maret hingga 9 April 2020”.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya