Berita

Aktivis VCP Pieter/Ist

Nusantara

Lindungi Warga Papua, Kelompok Relawan Anti Corona Layangkan Somasi Ke Presiden Jokowi

SABTU, 28 MARET 2020 | 21:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Khawatir semakin banyaknya korban virus Corona baru (Covid-19) di Tanah Air, khususnya di tanah Papua, sejumlah orang Papua yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua (VCP), melayangkan somasi untuk Presiden Joko Widodo.

Somasi yang dikirim ke Kepala Negara itu berkaitan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU-304/1/4/DNP-2020 tentang Pencabutan NOTAM tertanggal (26/3).    
 
Salah satu Aktivis relawan VCP, Pieter mengatakan sejumlah warga Papua mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut surat Dirjen Perhubungan Udara itu dalam waktu 3x24 jam.


Kata Pieter, pencabutan itu demi kepentingan masyarakat di tanah Papua. Jika tidak dicabut, VCP mengancam akan menempuh proses hukum jika dalam waktu dimaksud Dirjen Perhubungan Udara. 

Lebih lanjut Pieter menyebutkan, hingga (27/3) di tanah Papua sudah ditemukan tujuh pasien yang dinyatakan positif korona, yaitu empat di Jayapura dan tiga di Merauke, serta ratusan orang yang berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).

"Aktivis VCP yang berasal dari berbagai latar pendidikan dan profesi dan tersebar di berbagai daerah di tanah Papua, ingin membantu pemerintah daerah dalam mengatasi wabah berbahaya tersebut agar tidak meluas dan membunuh masyarakat Papua," demikian kata Pieter.

Pieter juga mengulas tentang dasar permohonan pencabutan NOTAM adalah Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua 21/2001.

“Pemerintah, Pemerntah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk,” demikian kutipan isi Pasal 59 ayat 2 UU Otsus Papua.

VCP juga menjelaskan tentang Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 dalam Poin 6 disebutkan “penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandara dan pelabuhan laut, yang berlaku selama 14 hari mulai  26 Maret hingga 9 April 2020”.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya