Berita

Aktivis VCP Pieter/Ist

Nusantara

Lindungi Warga Papua, Kelompok Relawan Anti Corona Layangkan Somasi Ke Presiden Jokowi

SABTU, 28 MARET 2020 | 21:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Khawatir semakin banyaknya korban virus Corona baru (Covid-19) di Tanah Air, khususnya di tanah Papua, sejumlah orang Papua yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua (VCP), melayangkan somasi untuk Presiden Joko Widodo.

Somasi yang dikirim ke Kepala Negara itu berkaitan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU-304/1/4/DNP-2020 tentang Pencabutan NOTAM tertanggal (26/3).    
 

Salah satu Aktivis relawan VCP, Pieter mengatakan sejumlah warga Papua mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut surat Dirjen Perhubungan Udara itu dalam waktu 3x24 jam.

Kata Pieter, pencabutan itu demi kepentingan masyarakat di tanah Papua. Jika tidak dicabut, VCP mengancam akan menempuh proses hukum jika dalam waktu dimaksud Dirjen Perhubungan Udara. 

Lebih lanjut Pieter menyebutkan, hingga (27/3) di tanah Papua sudah ditemukan tujuh pasien yang dinyatakan positif korona, yaitu empat di Jayapura dan tiga di Merauke, serta ratusan orang yang berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).

"Aktivis VCP yang berasal dari berbagai latar pendidikan dan profesi dan tersebar di berbagai daerah di tanah Papua, ingin membantu pemerintah daerah dalam mengatasi wabah berbahaya tersebut agar tidak meluas dan membunuh masyarakat Papua," demikian kata Pieter.

Pieter juga mengulas tentang dasar permohonan pencabutan NOTAM adalah Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua 21/2001.

“Pemerintah, Pemerntah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk,” demikian kutipan isi Pasal 59 ayat 2 UU Otsus Papua.

VCP juga menjelaskan tentang Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 dalam Poin 6 disebutkan “penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandara dan pelabuhan laut, yang berlaku selama 14 hari mulai  26 Maret hingga 9 April 2020”.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Uni Eropa Ancam Balas AS Kalau Terapkan Tarif Baru untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:31

Guyuran Hujan Tak Halangi Prabowo Sambut Erdogan di Halim

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:26

Pagar Laut Bekasi Akhirnya Dibongkar

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:22

BREN-CUAN Prajogo Rontok Lagi, IHSG Ambruk di 6.531

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:21

Ini Alasan Komisi II DPR Gelar Rapat Tertutup dengan DKPP

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:13

Dilibas AI, Tingkat Pengangguran di Sektor Teknologi AS Melonjak Drastis

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:55

Prabowo Jangan Boros soal Kebijakan Efisiensi Anggaran Sebab Kawannya Setan

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:45

Legislator PDIP Heran Baleg Minta Pemerintah Buru-buru Kirim DIM RUU Minerba

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:41

Prabowocare Ubah Kebiasaan Lama dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30

Tim U-20 Indonesia Matangkan Game Plan Jelang Hadapi Iran

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:25

Selengkapnya