Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pengamat: Tak Haram Jika Pemerintah Keluarkan Perppu Untuk Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19

JUMAT, 27 MARET 2020 | 23:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan Perppu untuk mempercepat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Meski begitu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, masyarakat Indonesia tidak bisa menyimpulkan bahwa pemerintah tidak serius dalam melakukan antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 walaupun sejak awal terkesan lambat.

"Harus diakui memang kita tidak melakukan antisipasi dan persiapan yang memadai, namun kita tidak bisa menyimpulkan bahwa apa yang kemudian dilakukan pemerintah menunjukkan ketidakseriusan atau bahkan buruk sama sekali," ucap Khairul Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).


Bahkan, Khairul Fahmi menilai pemerintah susah semakin mengambil langkah-langkah yang semakin kuat dalam penanganan Covid-19 di Indonesia ini.

"Sejauh ini, meski di awal tampak gagap dan terseok, saya kira tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak serius menghadapi kemungkinan terburuk. Langkah-langkah pembatasan mulai diambil secara eskalatif dan makin kuat dari hari ke hari," jelasnya.

Khairul Fahmi menambahkan, banyaknya kritik dari banyak pihak kepada pemerintah diakibatkan pemerintah yang terkesan menghindar penggunaan payung hukum yang berpotensi memunculkan resiko politik dan ekonomi.

"Kalaupun ada kritik, menurut saya ya terutama soal penggunaan dan optimasi payung hukum. Pemerintah terkesan menghindar dari penggunaan payung hukum yang berpotensi memunculkan risiko politik maupun ekonomi," terang Khairul.

Penggunaan payung hukum yang dimaksud Khairul adalah soal penggunaan UU Kebencanaan, UU Karantina Kesehatan dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang semestinya bisa diterapkan oleh pemerintah termasuk untuk pemenuhan kebutuhan logistik, perlindungan diri, alat kesehatan dan ketersediaan farmasi.

Namun demikian, Khairul pun juga menilai tidak salah juga, jika pemerintah pusat mengeluarkan Perppu jika UU yang ada saat ini tidak memadai dalam penanganan Covid-19.

"Tapi jika diperlukan, karena dirasa skema perundangan yang ada belum cukup memadai, tentu Perppu bukan sesuatu yang haram juga. Dengan memperhatikan prinsip dan asas kedaruratan tentunya," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya