Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL

Kesehatan

Gubernur DKI Serukan Warga Berisiko Tinggi Tertular Corona Dipantau Sampai Wabah Berakhir

JUMAT, 27 MARET 2020 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran berisi seruan perlindungan dan pencegahan penularan kepada masyarakat yang memiliki risiko tinggi bila terpapar virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran bernomor 7/2020 yang diteken Anies Baswedan, Kamis (26/3), para ketua Rukun Tetangga (RT), ketua Rukun Warga (RW), kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) dan kader dasa wisma untuk melakukan langkah-langkah guna melindungi semua warga, khususnya orang-orang berisiko tinggi tertular.

Pertama, mengidentifikasi dan mendata warga masyarakat berisiko tinggi di lingkungan rumah dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan dinas komunikasi Informatika dan statistik Provinsi DKI Jakarta.


"Orang berisik tinggi itu memiliki kondisi antara lain lanjut usia (di atas 60), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, dan penderita kanker," jelas seruan tersebut.

Selanjutnya, menguasai atau mengenali gejala Covid-19 yang dapat diakses di website resmi Pemprov DKI serta panduan penanggulangan Covid-19 melalui poster, banner, dan lain-lain yang dapat di unduh di https://bit.ly/publikasiCoronaDKI.

Kemudian memastikan setiap warga yang termasuk dalam kategori risiko tinggi yang tinggal di wilayahnya memahami dan melakukan langkah pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, Anies juga meminta orang berisiko tinggi yang tinggal sendirian dan atau tidak didampingi oleh sanak saudara dipantau secara rutin selama wabah Covid-19 masih terjadi di Jakarta.

Semua kegiatan sosialisasi dan pemantauan juga harus dilakukan dalam kondisi sehat menggunakan masker, menjaga jarak antarorang minimal 1 meter dan memastikan tangan serta pakaian yang digunakan dalam kondisi bersih/steril.

"Jika menemukan orang dengan gejala Covid-19 di lingkungan RT/RW, maka segera laporkan kepada lurah, pusat layanan kesehatan tempat, atau hubungi nomor telepon 112 atau melalui WhatsApp 0813 8837 6955," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya