Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Banyak Yang Mengeluh, Ketua DPD Minta OJK Buka Hotline Pengaduan

JUMAT, 27 MARET 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Masih banyak kalangan dunia usaha, baik itu skala kecil maupun menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19.

"Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3).

Dijelaskan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2021 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. Sehingga tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut.


"Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak Covid-19," ungkapnya.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak Covid-19.

"Nah, supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha. Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,? tukas LaNyalla.

Ada enam skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah. Yakni penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Di luar itu juga ada skema keringan bagi kreditur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya