Berita

Menkopolhukam, Mahfud MD/RMOL

Politik

Daerah Meronta-ronta, Mahfud MD Kini Pertimbangkan Lockdown Pakai PP

JUMAT, 27 MARET 2020 | 17:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karantina wilayah atau lockdown kini menjadi opsi yang kemungkinan bakal dilakukan pemerintah pusat dalam menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan untuk melandasi lockdown.

"Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown,” kata Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/3).


Kebijakan tersebut guna memfasilitasi beberapa daerah yang sudah melakukan penutupan akses keluar masuk di wilayahnya masing-masing. Nantinya, PP tersebut akan mengatur syarat-syarat dan prosedur wilayah diperbolehkan melakukan lockdown.

Ia memberi contoh suatu daerah jika ingin me-lockdown harus melalui usulan Ketua Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinisi yang disampaikan kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional. Dengan demikian akan ada keseragaman.

“Gugus tugas nasional nantinya berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri. Misalnya soal (karantina) perhubungan, Menteri Perhubungan diajak bicara, soal kesehatan Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan,” urai Mahfud.

Namun demikian, pemerintah daerah dilarang menutup seluruh akses jalur kendaraan jika memang akan menerapkan lockdown, terutama angkutan yang membawa kebutuhan pokok maupun pasar dan supermarket.

“Karena itu menyangkut kebutuhan pokok,” pungkas Mahfud.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya