Berita

Miftahul Adib/Net

Politik

Kebijakan Lockdown Walikota Tegal Menunjukkan Komunikasi Pusat Bikin Bingung Daerah

JUMAT, 27 MARET 2020 | 15:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Jokowi telah menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengambil kebijakan lockdown. Karena kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

Namun tampaknya ada komunikasi yang buruk antar pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut terlihat dari putusan Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang melakukan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan ke depan.

Analis politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syech Yusuf, Miftahul Adib berpandangan, kebijakan Walikota Tegal dengan memberlakukan lockdown bisa diartikan komunikasi dari pusat tak bisa dipahami secara tuntas dan menyeluruh sehingga membingungkan kepala daerah.


“Presiden bilang, kebijakan lockdown harus pusat. Tetapi jubir penanganan Corona di sisi lain (mengatakan) bahwa kepala daerah harus mengurus daerahnya sendiri terkait penanganan wabah corona ini,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).

Dengan begitu, sambung Adib, kepala daerah membuat kebijakan berdasarkan angle mana yang menurut mereka bisa dilakukan.

Untuk itu, Adib menyarankan, komunikasi yang komprehensif dan jelas harus dilakukan baik oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun jurubicara pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dengan begitu, kepala daerah ini punya pijakan jelas dalam mengambil langkah pencegahan.

“Yang terjadi kan para kepala daerah dilematis. Karena ya itu, dasar pijakan kebijakan tidak satu,” pungkas Adib.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya