Berita

Foto:Net

Kesehatan

WABAH VIRUS CORONA

Ini Fatwa MUI Tentang Pedoman Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Pakai ADP

JUMAT, 27 MARET 2020 | 12:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bernomor 17/2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang pakai alat pelindung diri (ADP) saat menangani pasien corona (Covid-19).

Fatwa itu dikeluarkan MUI Pusat dengan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh tertanggal 26 Maret 2020. Fatwa dibagikan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Anton T. Digdoyo kepada redaksi, Jumat (27/3).

Ada 11 poin ketentuan hukum seputar fatwa tersebut.


Pertama, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja dia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.

Ketiga, dalam kondisi dia bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu shalat asar atau isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama' takhir.

Keempat, dalam kondisi dia bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat asar atau isya maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama' taqdim.

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar serta magrib dan isya), maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama'.

Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan dia memiliki wudu maka dia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Ketujuh, dalam kondisi sulit berwudu, maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka dia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah).

Kesembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka dia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i'adah) usai bertugas.

Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Kesebelas, tenaga kesehatan jadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap perhatikan aspek keselamatan diri.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya