Berita

Kampanye antihoaks terus dilakukan Pemprov DKI/Repro

Nusantara

Cegah Penyebaran Informasi Sesat, Pemprov DKI Luncurkan #JakartaLawanHoaks

JUMAT, 27 MARET 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran informasi palsu. Semangat untuk melawan penyebaran informasi palsu ini diimplementasikan dengan membuat kanal informasi dan klarifikasi, yaitu Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).

Kanal informasi yang dikelola Seksi Pelayanan Informasi Publik, yang berada di bawah Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan menerima laporan informasi palsu (hoaks) yang beredar luas melalui media sosial di masyarakat. Untuk kemudian dilakukan klarifikasi fakta terhadap laporan informasi palsu (hoaks) yang diterima.

“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat. Di antaranya adalah terkait informasi Covid-19,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, Jumat (27/3).


Atika menambahkan, kanal ini dibuat untuk memberikan edukasi melalui literasi digital kepada publik dan masyarakat di Jakarta khususnya, agar melawan hoaks dan selalu menyebarkan konten positif kepada pihak lain. Baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Kanal Jala Hoaks yang mulai aktif melakukan klarifikasi sejak Sabtu (21/3) lalu tersebut, dikelola oleh tim yang bertugas untuk memverifikasi laporan masyarakat yang masuk melalui hotline WhatsApp terkait berita-berita di Jakarta yang diasumsikan hoaks.

Adapun klarifikasi yang dilakukan terkait disinformasi, yaitu informasi hoaks disebarkan secara sengaja dan berpotensi menipu, merugikan, merusak, dan/atau mengelabui.

Dijelaskan juga bahwa dalam kanal Jala Hoaks ini memiliki kategori, antara lain:

1. Konten buatan (fabricated content): konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan.

2. Manipulasi konten (manipulated content): ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak atau menipu.

3. Konten tiruan/ tipuan (imposter content): ketika sumber asli ditiru.

4. Konteks yang salah (false context): ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.

5. Konten/informasi sesat (misleading content): penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.

6. Informasi tidak berhubungan (false connection): ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten.

7. Sindiran/parodi (satire or parody): tidak ada niat untuk merugikan namun berpotensi untuk mengelabui.

Selanjutnya, hasil klarifikasi hoaks ini akan ditampilkan melalui situs http://data.jakarta.go.id/jalahoaks. Juga di media sosial seperti Instagram @jalahoaks, Twitter @jalahoaks, dan Facebook jala.hoaks.

Untuk mengetahui validitas informasi yang beredar di berbagai media sosial atau melaporkan suatu informasi hoaks, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya