Berita

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto/Net

Presisi

Berulang Kali Nyolong, ASN Sekaligus Anggota Ormas Jadi Tersangka Pencurian Masker

KAMIS, 26 MARET 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Polres Cianjur berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian ratusan kotak masker di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Dari empat tersangka, salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala unit fungsional di RSUD Pagelaran dan dikenal sebagai anggota sebuah ormas kepemudaan. Sementara dua lainnya adalah pegawai honorer rumah sakit dan satu orang penadah dari Bogor.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, keempat tersangka berinisial ISF, RN, YHG, dan CR diamankan di rumahnya masing-masing. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari para saksi yang diperiksa.


"Tiga orang kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, sedangkan satu orang tersangka lainnya di Bogor," kata AKBP Juang kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3).

Kapolres menjelaskan, total masker yang dicuri dan dijual pelaku sebanyak 360 kotak. Pencurian dari Gudang Farmasi RSUD Pagelaran dilakukan sebanyak empat kali.

"Awalnya bawa satu kardus berisi puluhan kotak masker. Karena tidak tidak ketahuan, kemudian mengambil lagi. Dan begitu hingga empat kali mencuri. Total ada 360 kotak masker yang mereka ambil," tuturnya.

Para tersangka bisa mudah mengambil stok masker untuk tenaga medis, lantaran tiga di antaranya merupakan pegawai dari RS pagelaran.

"Jadi karena punya jabatan, makanya mereka mudah masuk dan mengambil. Tiga orang pelaku merupakan orang dalam yang notabene pegawai lama di sana dengan satu di antaranya memiliki jabatan. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan pemilik apotek yang menjadi penadah dari barang curian tersebut," tuutpnya.

Tidak hanya masker, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan kotak jarum suntik yang turut dicuri dari gudang farmasi. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya