"DEMOKRASI bukanlah sistem terbaik", demikianlah ungkapan Plato dan Aristotels, dua ilmuwan sakaligus filosof yang hidup di zaman Yunani kuno.
Ungkapan ini terasa masih relevan dan semakin relevan sampai saat ini, mengingat belum ada sistem yang lebih baik dibanding demokrasi. Pertanyaannya kemudian bagaimana dengan sistem bernegara yang ditawarkan Islam?
Para aktivis Islam yang miskin ilmu sering langsung melompat pada sistem khilafah, tanpa memahami makna sebenarnya baik bila dilihat dalam kontek doktrin maupun historis.
Seharusnya demokrasi disandingkan dengan prinsip syura dalam Al Qur'an, bukan dengan khilafah karena antara demokrasi dengan khilafah bukan
apple to apple.
Prinsip syura atau musyawarah sebagaimana diatur dalam Al Qur'an (Ali Imran 159 dan As Syura 36-39), yang secara teoritis masalah ini belum dielaborasi secara memadai oleh para ilmuwan politik Islam sehingga layak untuk diimplementasikan di era modern saat ini.
Itulah sebabnya tidak sedikit para ilmuwan di berbagai perguruan tinggi Islam saat ini, masih merujuk pada Al Mawardi (Abu Al-Hasan Al Mawardi) dengan kitabnya: Al-Ahkam Al Sulthaniah Wa Al Wilayah Al Diniyah (Hukum-hukum Pemerintahan Dan Perspektif Keagamaan).
Secara teoritis karya Al Mawardi yang luar biasa di zamannya, setidaknya memiliki dua kelemahan. Pertama, kitab ini ditulis oleh ilmuwan yang hidup pada akhir abad ke-10 M sampai awal abad ke-11 M (972-1058) M. Kehidupan masyarakat saat itu jauh berbeda dengan kehidupan masyarakat saat ini.
Kedua, kitab di atas yang ditulis oleh Al Mawardi atas permintaan penguasa atau atas inisiatifnya untuk melegitimasi sistem yang diterapkan oleh penguasa di Bagdad. Pada saat itu Al Mawardi menjabat sebagai Qadi (hakim tertinggi yang ditunjuk penguasa Bagdad).
Sementara secara historis, sistem pemerintahan berbasis syura hanya dipraktikan di zaman Khalifahurasyidin (khalifah yang lurus), saat pemerintahan Islam dipimpin oleh Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali.
Setelah era ini, pemerintahan menggunakan sistem kerajaan dengan kekuasaan absolut di tangan raja, walau istilah khilafah, amirul mukminin, sultan, emir, masih kerap digunakan.
Bila dibandingkan dengan demokrasi modern yang dimulai oleh Perancis (1789) dan Amerika (1776), kemudian diikuti oleh negara-negara Barat lainnya, baik secara teoritis maupun dalam praktiknya, demokrasi terus-menerus disempurnakan.
Penyempurnaan demokrasi dilakukan terus-menerus dalam rentang waktu ratusan tahun dan terus dilakukan sampai sekarang.
Hal ini dilakukan baik untuk menyempurnakan kelemahan yang ada dan baru disadari saat dipraktikan, maupun akibat masyarakat yang berkembang dan berubah, sehingga melahirkan tuntutan-tuntutan baru yang harus dijawab.
Merujuk pada pengalaman demokrasi, maka secara teoritis prinsip syura dalam kehidupan bernegara mengalami kejumudan yang akut.
Sementara dalam praktiknya, beruntung masih ada sejumlah negara Muslim seperti Indonesia, Pakistan, Malaysia, atau Tunisia yang berijtihad mengembangkan syura dengan menggunakan pengalaman dan teori demokrasi.
Seharusnya para ilmuwan politik Islam mengkaji pengalaman sejumlah negara Muslim di atas, dan sejumlah negara Muslim lain yang gagal melakukannya, sebagai basis untuk menemukan dan mengembangkan teori musyawarah atau yang syura yang dapat diimplementasikan oleh msyarakat muslim saat ini dan mendatang dalam mengelola negara.
Dalam masalah kepemimpinan, harus diakui bahwa demokrasi telah berjasa besar setidaknya dalam dua hal yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan sebuah negara.
Pertama, demokrasi membatasi masa jabatan kepala negara; Kedua, demokrasi juga telah menemukan mekanisme pergantian kepala negara secara damai. Bagaimana dengan syura?
Penulis adalah pengamat politik Islam dan demokrasi.