Berita

Susiwijono/Net

Politik

Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Memperkecil Penyebaran Corona, Tapi Tetap Beroperasi

KAMIS, 26 MARET 2020 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangkapencegahan Covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Dalam hal ini, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan guna memperkecil penyebaran virus corona (Covid-19) dan tetap menjalankan usaha.

"Kami tetap mencegah penularan penyebaran virus corona (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, di Graha BNPB Jakarta, Kamis (26/3).

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahwa guna mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang mana hal tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja atau seluruh pekerja tidak masuk kerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

"Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," imbuh Susiwijono.

Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya