Berita

Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek/Net

Presisi

Polda Lampung Tangkap Penyebar Hoax Pasien Covid-19 Di RSUD Abdul Moeloek Meninggal

KAMIS, 26 MARET 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pelaku penyebar video hoax terkait informasi seorang pasien 01 terkena virus corona baru atau Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, ditangkap tim Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus oleh petugas bernama Nirwan Setiawan (40), warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Pelaku diringkus pada pada Selasa (24/3),” kata Pandra dalam keterangannya, Kamis (26/3).


Pandra menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan dari Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung ketika melakukan patroli media sosial, di mana pada saat itu tim menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM. Unggahan ini sempat membuat masyarakat resah.

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, tim langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.

“Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” jelas Pandra.

Setelah pelaku berhasil diamankan pihaknya pun menanyakan maksud dari pelaku melakukan penyebaran video hoaks tersebut. Ternyata  pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya