Berita

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern/Net

Dunia

Lockdown Dengan Kasus Yang Masih Sedikit, PM Selandia Baru: Jangan Sia-siakan Waktu

RABU, 25 MARET 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Selandia Baru tidak akan memberikan toleransi pada siapa pun yang melanggar peraturan wajib tinggal di rumah selama empat pekan.

Demikian yang disampaikan oleh Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern pada Rabu (25/3).

"Kami tidak akan ragu untuk menggunakan kekuatan penegakan kami jika diperlukan," kata Jacinda seperti yang dimuat The Guardian.


Pemerintah Selandia Baru sendiri pada hari ini mengumumkan keadaan darurat nasional seiring dengan peningkatan level status kewapadaan menjadi Level 4 atau tertinggi.

Selain itu, Selandia Baru juga bersikap tegas pada pelancong di mana semua orang yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk mengkarantina diri, baik di rumah, hotel, maupun motel.

Meski tergolong memiliki jumlah kasus yang relatif sedikitr jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya, namun Ardern mengatakan langkah-langkah baru yang keras itu tidak lain untuk menyelamatkan nyawa.

"Saya sepenuhnya sadar bahwa kami telah bergerak dengan kecepatan tinggi. Tidak ada negara lain di dunia yang melakukan tindakan ini tanpa kematian dan infeksi yang sangat sedikit. Tapi kita tidak punya waktu untuk disia-siakan," ujarnya.

Sementara itu, para pejabat Selandia BAru juga telah memutuskan bisnis mana yang harus ditutup dan dibuka seiring dengan penguncian yang dilakukan selama sebulan itu.

Ada pun bisnis penting tersebut adalah supermarket, toko kelontong, dan apotek.

"Kami bisa menunggu untuk merencanakan setiap detail rumit yang diperlukan untuk melakukan penutupan ini, sampai kami bisa menjawab setiap pertanyaan atau keadaan," kata Ardern.

“Tapi, setiap jam kita menunggu, adalah satu orang lagi, dua orang lagi, tiga orang lagi, terpapar pada Covid-19. Itu sebabnya kami tidak menunggu," imbuhnya.

Para pejabat juga memperingatkan bahwa polisi akan dikerahkan untuk menangani mereka yang melanggar aturan, dan dapat menahannya jika perlu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya