Berita

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti/RMOL

Kesehatan

Jenazah Corona Diperlakukan Khusus, Berikut Prosedurnya

SELASA, 24 MARET 2020 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan Corona Virus Desiase (Covid-19) memerlukan komitmen dan tanggung jawab dari semua pihak. Termasuk ketika mengurusi jenazah pasien yang meninggal dunia karena Covid-19.

Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 harus memperhatikan dan mengikuti standar operasional presedur (SOP) yang bertujuan untuk mencegah transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait tata cara pengurusan dan penguburan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.


"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus, dan ini sudah kami informasikan ke semua rumah sakit di Jakarta. Sehingga mereka tahu tata cara prosedurnya," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa sore (24/3).

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor: 55/sE/Tahun 2020, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta memberikan panduan tetang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut:

Ruang Rawat / Kamar Isolasi
1. Petugas
Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
2. Perlakuan Terhadap Jenazah
Ruang PemuIasaran/Ruang Jenazah
Menuju Tempat Pemakaman/Kremasi
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya