Berita

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti/RMOL

Kesehatan

Jenazah Corona Diperlakukan Khusus, Berikut Prosedurnya

SELASA, 24 MARET 2020 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan Corona Virus Desiase (Covid-19) memerlukan komitmen dan tanggung jawab dari semua pihak. Termasuk ketika mengurusi jenazah pasien yang meninggal dunia karena Covid-19.

Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 harus memperhatikan dan mengikuti standar operasional presedur (SOP) yang bertujuan untuk mencegah transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait tata cara pengurusan dan penguburan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.


"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus, dan ini sudah kami informasikan ke semua rumah sakit di Jakarta. Sehingga mereka tahu tata cara prosedurnya," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa sore (24/3).

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor: 55/sE/Tahun 2020, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta memberikan panduan tetang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut:

Ruang Rawat / Kamar Isolasi
1. Petugas
Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
2. Perlakuan Terhadap Jenazah
Ruang PemuIasaran/Ruang Jenazah
Menuju Tempat Pemakaman/Kremasi
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya