Berita

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti/RMOL

Kesehatan

Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Butuh Perlakuan Khusus, Berikut Penjelasannya

SELASA, 24 MARET 2020 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurusan jenazah pasien yang terpapar virus corona (Covid-19) tentu tidak sama dengan pasien pada umumnya. Butuh perlakuan khusus. Karena dikhawatirkan menyebarkan virus kepada orang-orang yang mengurusinya.

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman terkait tata cara pengurusan dan penguburan jenazah yang dinyatakan positif corona.

"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus dan ini sudah kita informasikan ke semua rumah sakit di Jakarta, sehingga mereka tahu tata cara prosedurnya," ungkapnya dalam kegiatan Update dan Daily Brief Tim Tanggap Covid-19, di Balai Kota Jakarta, Selasa sore (24/3).


"Jadi kalau ada kasus meninggal bisa menghubungi nomor kontak yang sudah kita bagikan, juga tim Dinas Pertamanan dan Pemakaman," sambungnya.

Terkait masalah jenazah tidak boleh ditakziah atau dilihat dalam rangka belasungkawa, Widyastuti menjelaskan bahwa hal tersebut ada kaitannya dengan sosial distancing.

"Semua itu adalah sesuai prinsip social distancing. Jadi azasnya tetap sama untuk menjaga jarak antarwarga jadi hal yang perlu diperhatikan," tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan panduan atau protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19. Panduannya sebagai berikut:

Untuk Pengurusan Jenazah

1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak tembus air. Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti otopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Tata Cara Shalat Jenazah

1. Pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.

2. Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.

3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Tata Cara Penguburan Jenazah

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya