Berita

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti/RMOL

Kesehatan

Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Butuh Perlakuan Khusus, Berikut Penjelasannya

SELASA, 24 MARET 2020 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurusan jenazah pasien yang terpapar virus corona (Covid-19) tentu tidak sama dengan pasien pada umumnya. Butuh perlakuan khusus. Karena dikhawatirkan menyebarkan virus kepada orang-orang yang mengurusinya.

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman terkait tata cara pengurusan dan penguburan jenazah yang dinyatakan positif corona.

"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus dan ini sudah kita informasikan ke semua rumah sakit di Jakarta, sehingga mereka tahu tata cara prosedurnya," ungkapnya dalam kegiatan Update dan Daily Brief Tim Tanggap Covid-19, di Balai Kota Jakarta, Selasa sore (24/3).


"Jadi kalau ada kasus meninggal bisa menghubungi nomor kontak yang sudah kita bagikan, juga tim Dinas Pertamanan dan Pemakaman," sambungnya.

Terkait masalah jenazah tidak boleh ditakziah atau dilihat dalam rangka belasungkawa, Widyastuti menjelaskan bahwa hal tersebut ada kaitannya dengan sosial distancing.

"Semua itu adalah sesuai prinsip social distancing. Jadi azasnya tetap sama untuk menjaga jarak antarwarga jadi hal yang perlu diperhatikan," tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan panduan atau protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19. Panduannya sebagai berikut:

Untuk Pengurusan Jenazah

1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak tembus air. Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti otopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Tata Cara Shalat Jenazah

1. Pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.

2. Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.

3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Tata Cara Penguburan Jenazah

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya