Berita

Evi Novida Ginting bersama komisioner KPU dan pengacara/Net

Politik

Ogah Dipecat DKPP, Evi Novida Ginting Bersama Pengacara Mengadu Ke Ombudsman

SELASA, 24 MARET 2020 | 14:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisioner KPU Evi Novida Ginting didampingi kuasa hukum Fadli Nasution melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP yang memberhentikannya dari keanggotaan KPU, Senin (23/3).

Diterima anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Evi Novida Ginting bersama-sama dengan Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, menyampaikan beberapa poin dugaan maladministrasi dalam pengambilan keputusan DKPP.

Pertama, pengadu telah mencabut aduannya secara lisan dan tertulis, sebelum dalil-dalil dalam pokok pengaduannya dibacakan di hadapan persidangan, yang disampaikan pada sidang pendahuluan pada 13 November 2019. Oleh karena itu pengaduan Pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hukum;

Kedua, meskipun sidang tetap dilanjutkan pada persidangan kedua 17 Januari 2020 dengan agenda pembuktian, Pengadu tidak hadir lagi dan tidak ada pihak yang membuktikan pokok perkara dengan alat bukti maupun saksi, oleh karena siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan.

"Dengan demikian dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Teradu (KPU), tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikannya, sehingga proses pembuktian menjadi tidak sempurna dan cacat hukum," kata Fadli Nasution dari Kantor Hukum Master Lawyer, Selasa (24/3).

Ketiga, teradu VII, Evi Novida Ginting, tidak pernah menghadiri persidangan DKPP karena alasan dinas dan kesehatan (operasi) yang bersamaan dengan jadwal sidang DKPP.

"Sehingga secara pribadi sebagai pihak yang diputus telah melanggar kode etik tidak pernah diperiksa dan memberikan jawaban dalam persidangan," ujar Fadli Nasution.

Keempat, keputusan KPU Kalimantan Barat dalam menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih DPRD Provinsi Kalbar di Dapil Kalbar 6, semata-mata hanyalah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding, sebagaimana arahan kebijakan dari KPU yang diputuskan secara kolektif kolegial.

Kelima, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri 4 orang dari seharusnya 7 orang atau minimal 5 orang dalam keadaan tertentu.

Setelah mendengar paparan pokok-pokok laporannya yang disampaikan Evi Novida Ginting bersama huasa hukum, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menerima laporan tersebut dan dicatatkan dalam tanda penerimaan laporan.

Alamsyah Saragih berjanji akan segera memproses laporan tersebut dalam rapat pleno yang tidak terlalu lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI, supaya demi hukum menunda pelaksanaan putusan DKPP dimaksud", tutup Fadli Nasution.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Uni Eropa Ancam Balas AS Kalau Terapkan Tarif Baru untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:31

Guyuran Hujan Tak Halangi Prabowo Sambut Erdogan di Halim

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:26

Pagar Laut Bekasi Akhirnya Dibongkar

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:22

BREN-CUAN Prajogo Rontok Lagi, IHSG Ambruk di 6.531

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:21

Ini Alasan Komisi II DPR Gelar Rapat Tertutup dengan DKPP

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:13

Dilibas AI, Tingkat Pengangguran di Sektor Teknologi AS Melonjak Drastis

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:55

Prabowo Jangan Boros soal Kebijakan Efisiensi Anggaran Sebab Kawannya Setan

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:45

Legislator PDIP Heran Baleg Minta Pemerintah Buru-buru Kirim DIM RUU Minerba

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:41

Prabowocare Ubah Kebiasaan Lama dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30

Tim U-20 Indonesia Matangkan Game Plan Jelang Hadapi Iran

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:25

Selengkapnya