Berita

Evi Novida Ginting bersama komisioner KPU dan pengacara/Net

Politik

Ogah Dipecat DKPP, Evi Novida Ginting Bersama Pengacara Mengadu Ke Ombudsman

SELASA, 24 MARET 2020 | 14:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisioner KPU Evi Novida Ginting didampingi kuasa hukum Fadli Nasution melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP yang memberhentikannya dari keanggotaan KPU, Senin (23/3).

Diterima anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Evi Novida Ginting bersama-sama dengan Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, menyampaikan beberapa poin dugaan maladministrasi dalam pengambilan keputusan DKPP.

Pertama, pengadu telah mencabut aduannya secara lisan dan tertulis, sebelum dalil-dalil dalam pokok pengaduannya dibacakan di hadapan persidangan, yang disampaikan pada sidang pendahuluan pada 13 November 2019. Oleh karena itu pengaduan Pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hukum;


Kedua, meskipun sidang tetap dilanjutkan pada persidangan kedua 17 Januari 2020 dengan agenda pembuktian, Pengadu tidak hadir lagi dan tidak ada pihak yang membuktikan pokok perkara dengan alat bukti maupun saksi, oleh karena siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan.

"Dengan demikian dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Teradu (KPU), tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikannya, sehingga proses pembuktian menjadi tidak sempurna dan cacat hukum," kata Fadli Nasution dari Kantor Hukum Master Lawyer, Selasa (24/3).

Ketiga, teradu VII, Evi Novida Ginting, tidak pernah menghadiri persidangan DKPP karena alasan dinas dan kesehatan (operasi) yang bersamaan dengan jadwal sidang DKPP.

"Sehingga secara pribadi sebagai pihak yang diputus telah melanggar kode etik tidak pernah diperiksa dan memberikan jawaban dalam persidangan," ujar Fadli Nasution.

Keempat, keputusan KPU Kalimantan Barat dalam menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih DPRD Provinsi Kalbar di Dapil Kalbar 6, semata-mata hanyalah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding, sebagaimana arahan kebijakan dari KPU yang diputuskan secara kolektif kolegial.

Kelima, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri 4 orang dari seharusnya 7 orang atau minimal 5 orang dalam keadaan tertentu.

Setelah mendengar paparan pokok-pokok laporannya yang disampaikan Evi Novida Ginting bersama huasa hukum, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menerima laporan tersebut dan dicatatkan dalam tanda penerimaan laporan.

Alamsyah Saragih berjanji akan segera memproses laporan tersebut dalam rapat pleno yang tidak terlalu lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI, supaya demi hukum menunda pelaksanaan putusan DKPP dimaksud", tutup Fadli Nasution.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya