Berita

Evi Novida Ginting bersama komisioner KPU dan pengacara/Net

Politik

Ogah Dipecat DKPP, Evi Novida Ginting Bersama Pengacara Mengadu Ke Ombudsman

SELASA, 24 MARET 2020 | 14:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisioner KPU Evi Novida Ginting didampingi kuasa hukum Fadli Nasution melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP yang memberhentikannya dari keanggotaan KPU, Senin (23/3).

Diterima anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Evi Novida Ginting bersama-sama dengan Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, menyampaikan beberapa poin dugaan maladministrasi dalam pengambilan keputusan DKPP.

Pertama, pengadu telah mencabut aduannya secara lisan dan tertulis, sebelum dalil-dalil dalam pokok pengaduannya dibacakan di hadapan persidangan, yang disampaikan pada sidang pendahuluan pada 13 November 2019. Oleh karena itu pengaduan Pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hukum;


Kedua, meskipun sidang tetap dilanjutkan pada persidangan kedua 17 Januari 2020 dengan agenda pembuktian, Pengadu tidak hadir lagi dan tidak ada pihak yang membuktikan pokok perkara dengan alat bukti maupun saksi, oleh karena siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan.

"Dengan demikian dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Teradu (KPU), tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikannya, sehingga proses pembuktian menjadi tidak sempurna dan cacat hukum," kata Fadli Nasution dari Kantor Hukum Master Lawyer, Selasa (24/3).

Ketiga, teradu VII, Evi Novida Ginting, tidak pernah menghadiri persidangan DKPP karena alasan dinas dan kesehatan (operasi) yang bersamaan dengan jadwal sidang DKPP.

"Sehingga secara pribadi sebagai pihak yang diputus telah melanggar kode etik tidak pernah diperiksa dan memberikan jawaban dalam persidangan," ujar Fadli Nasution.

Keempat, keputusan KPU Kalimantan Barat dalam menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih DPRD Provinsi Kalbar di Dapil Kalbar 6, semata-mata hanyalah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding, sebagaimana arahan kebijakan dari KPU yang diputuskan secara kolektif kolegial.

Kelima, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri 4 orang dari seharusnya 7 orang atau minimal 5 orang dalam keadaan tertentu.

Setelah mendengar paparan pokok-pokok laporannya yang disampaikan Evi Novida Ginting bersama huasa hukum, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menerima laporan tersebut dan dicatatkan dalam tanda penerimaan laporan.

Alamsyah Saragih berjanji akan segera memproses laporan tersebut dalam rapat pleno yang tidak terlalu lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI, supaya demi hukum menunda pelaksanaan putusan DKPP dimaksud", tutup Fadli Nasution.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya