Berita

Simulasi penanganan pasien virus corona/Net

Politik

Masyarakat Berhak Ajukan Class Action, Tapi Baiknya Pikir Seribu Kali Lagi

SELASA, 24 MARET 2020 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat dinilai bisa melakukan gugatan hukum terhadap pemerintah melalui gugatan class action jika mempersoalkan cara penanggulangan yang dianggap lalai hingga menyebabkan banyak korban.

Begitu kata pakar hukum pidana Abdul Fikchar Hadjar yang menilai masalah pandemik virus corona baru atau Covid-19 bisa dilihat dari berbagai cara pandang masyarakat.

Jika meletakkan pandemik corona sebagai musibah, maka seluruh masyarakat bersama-sama menghadapi, memerangi, dan mengatasinya.


"Jika kita meletakannya sebagai "musibah" bersama, ya mari kita bersama-sama menghadapi, memerangi dan mengatasinya bersama semua komponen bangsa, termasuk pemerintah di dalamnya," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).

Namun, kata Abdul Fikchar, jika masyarakat lebih melihat cara penanganan Covid-19 ini yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam hal menyejahterakan rakyatnya, maka masyarakat bisa mengambil langkah hukum.

"Maka seperti juga banjir yang bisa dilihat sebagai bagian dari bencana, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana), maka sangat mungkin mempersoalkan cara penanggulanganya yang dianggap lalai, sehingga terlanjur menimbulkan korban banyak, seperti juga mempersoalkan "banjir" melalui gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas Abdul Fikchar.

Tak hanya itu, kebijakan dan ketentuan cara dan tahapan penanggulangan soal wabah, kata Abdul Fikchar, sudah tercantum dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

"(UU ini) yang juga dapat dijadikan alat ukurnya. Artinya masyarakat berhak mempersoalkannya melalui jalur hukum," terangnya.

Namun demikian, Abdul Fikchar menilai masyarakat untuk berpikir seribu kali jika ingin melakukan gugatan hukum di saat kesulitan yang dialami masyarakat Indonesia.

"Tetapi soalnya apakah dalam situasi yang kita sedang mendapatkan kesulitan bersama akan bijaksana melakukan langkah itu (class action)? Saya kira pada saat ini kita harus berpikir seribu kali untuk melakukannya," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya