Berita

Simulasi penanganan pasien virus corona/Net

Politik

Masyarakat Berhak Ajukan Class Action, Tapi Baiknya Pikir Seribu Kali Lagi

SELASA, 24 MARET 2020 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat dinilai bisa melakukan gugatan hukum terhadap pemerintah melalui gugatan class action jika mempersoalkan cara penanggulangan yang dianggap lalai hingga menyebabkan banyak korban.

Begitu kata pakar hukum pidana Abdul Fikchar Hadjar yang menilai masalah pandemik virus corona baru atau Covid-19 bisa dilihat dari berbagai cara pandang masyarakat.

Jika meletakkan pandemik corona sebagai musibah, maka seluruh masyarakat bersama-sama menghadapi, memerangi, dan mengatasinya.

"Jika kita meletakannya sebagai "musibah" bersama, ya mari kita bersama-sama menghadapi, memerangi dan mengatasinya bersama semua komponen bangsa, termasuk pemerintah di dalamnya," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).

Namun, kata Abdul Fikchar, jika masyarakat lebih melihat cara penanganan Covid-19 ini yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam hal menyejahterakan rakyatnya, maka masyarakat bisa mengambil langkah hukum.

"Maka seperti juga banjir yang bisa dilihat sebagai bagian dari bencana, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana), maka sangat mungkin mempersoalkan cara penanggulanganya yang dianggap lalai, sehingga terlanjur menimbulkan korban banyak, seperti juga mempersoalkan "banjir" melalui gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas Abdul Fikchar.

Tak hanya itu, kebijakan dan ketentuan cara dan tahapan penanggulangan soal wabah, kata Abdul Fikchar, sudah tercantum dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

"(UU ini) yang juga dapat dijadikan alat ukurnya. Artinya masyarakat berhak mempersoalkannya melalui jalur hukum," terangnya.

Namun demikian, Abdul Fikchar menilai masyarakat untuk berpikir seribu kali jika ingin melakukan gugatan hukum di saat kesulitan yang dialami masyarakat Indonesia.

"Tetapi soalnya apakah dalam situasi yang kita sedang mendapatkan kesulitan bersama akan bijaksana melakukan langkah itu (class action)? Saya kira pada saat ini kita harus berpikir seribu kali untuk melakukannya," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya