Berita

Abdul Fikchar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Gugatan Class Action Terhadap Pemerintah Bisa Saja, Tapi Bijakkah Jika Dilakukan Saat Ini?

SELASA, 24 MARET 2020 | 07:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat dinilai sangat bisa melakukan gugatan hukum terhadap pemerintah melalui gugatan class action jika mempersoalkan cara penanggulangan yang dianggap lalai hingga menyebabkan banyak korban.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikchar Hadjar. Menurut Abdul Fikchar, soal pandemik virus corona atau Covid-19 merupakan soal cara pandang masyarakat terhadap pandemik ini.

Jika meletakkan pandemik corona sebagai musibah, maka seluruh masyarakat bersama-sama menghadapi, memerangi dan mengatasinya.


"Begini, ini soal kita di mana meletakan "musibah wabah corona" dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika kita meletakkannya sebagai 'musibah' bersama, ya mari kita bersama-sama menghadapi, memerangi, dan mengatasinya, bersama semua komponen bangsa termasuk pemerintah di dalamnya," ucap Abdul Fikchar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).

Namun, kata Abdul Fikchar, jika masyarakat lebih melihat cara penanganan Covid-19 ini yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam hal mensejahterakan rakyatnya, maka masyarakat bisa mengambil langkah hukum.

"Maka seperti juga banjir yang bisa dilihat sebagai bagian dari bencana (UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana), maka sangat mungkin mempersoalkan cara penanggulanganya yang dianggap lalai sehingga terlanjur menimbulkan korban banyak, seperti juga mempersoalkan 'banjir' melalui gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas Abdul Fikchar.

Tak hanya itu, kebijakan dan ketentuan cara dan tahapan penanggulangan soal wabah kata Abdul Fikchar sudah tercantum dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

"(UU ini) yang juga dapat dijadikan alat ukurnya. Artinya masyarakat berhak mempersoalkannya melalui jalur hukum," terangnya.

Namun demikian, Abdul Fikchar menilai masyarakat untuk berpikir seribu kali jika ingin melakukan gugatan hukum di saat kesulitan yang dialami masyarakat Indonesia.

"Tetapi soalnya apakah dalam situasi yang kita sedang mendapatkan kesulitan bersama akan bijaksana melakukan langkah itu (class action)? Saya kira pada saat ini kita harus berpikir seribu kali untuk melakukannya," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya