Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pengamat: Rakyat Bisa Gugat Class Action Jika Merasa Presiden Jokowi Lalai Tangani Corona

SELASA, 24 MARET 2020 | 07:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rakyat Indonesia dinilai bisa melakukan gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo jika dinilai lalai dalam penanganan pandemik virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, rakyat Indonesia dinilai sangat bisa untuk melakukan gugatan class action terhadap Presiden Jokowi seperti gugatan banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, kata Ubedilah, gugatan class action hanyalah langkah alternatif jika DPR RI tidak bergerak melihat penanganan pencegahan penyebaran virus corona yang dianggap lalai atau meremehkan sejak awal.


"Sangat bisa. Itu alternatif membawa perkara tersebut ke class action,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).

Tak hanya gugatan class action, rakyat Indonesia juga bisa meminta kepada DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi memanggil Presiden Jokowi untuk dimintau keterangan.

"Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara," jelas Ubedilah.

Jika DPR bergerak mengikuti keinginan rakyat dan menggunakan hak interpelasinya kata Ubedilah, maka akan dimungkinkan DPR melanjutkan ke arah pemakzulan presiden, jika presiden dinilai melakukan pelanggaran UU dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

"Tentu mekanismenya jadi menggunakan mekanisme Impeachmen, jadi harus ke MK dulu lalu ke MPR," kata Ubedilah.

Ubedilah pun membeberkan argumen utama Presiden Indonesia dapat dimakzulkan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dekat Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

"Jadi ada 5 pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, terbukti tidak lagi memenuhi syarat," kata Ubedilah.

"Jika presiden terbukti melakukan perbuatan meremehkan pandemi Covid-19 itu sama artinya perbuatan tercela seperti yang terdapat dalam pasal 7A UUD 1945," sambung Ubedilah.

Dengan demikian kata Ubedilah, gugatan Class action merupakan tindakan alternatif yang tepat untuk memperjuangkan seseorang atau sekelompok orang yang merasa kerugian akibat penanganan pemerintah terhadap Covid-19.

"Iya, class action itu alternatif yang tepat, sebab class action itu semacam prosedur beracara dalam hukum perdata yang memberikan hak prosedural bagi seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi penggugat demi memperjuangkan sengketa yang menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang," pungkas Ubedilah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya