Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pengamat: Rakyat Bisa Gugat Class Action Jika Merasa Presiden Jokowi Lalai Tangani Corona

SELASA, 24 MARET 2020 | 07:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rakyat Indonesia dinilai bisa melakukan gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo jika dinilai lalai dalam penanganan pandemik virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, rakyat Indonesia dinilai sangat bisa untuk melakukan gugatan class action terhadap Presiden Jokowi seperti gugatan banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, kata Ubedilah, gugatan class action hanyalah langkah alternatif jika DPR RI tidak bergerak melihat penanganan pencegahan penyebaran virus corona yang dianggap lalai atau meremehkan sejak awal.

"Sangat bisa. Itu alternatif membawa perkara tersebut ke class action,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).

Tak hanya gugatan class action, rakyat Indonesia juga bisa meminta kepada DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi memanggil Presiden Jokowi untuk dimintau keterangan.

"Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara," jelas Ubedilah.

Jika DPR bergerak mengikuti keinginan rakyat dan menggunakan hak interpelasinya kata Ubedilah, maka akan dimungkinkan DPR melanjutkan ke arah pemakzulan presiden, jika presiden dinilai melakukan pelanggaran UU dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

"Tentu mekanismenya jadi menggunakan mekanisme Impeachmen, jadi harus ke MK dulu lalu ke MPR," kata Ubedilah.

Ubedilah pun membeberkan argumen utama Presiden Indonesia dapat dimakzulkan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dekat Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

"Jadi ada 5 pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, terbukti tidak lagi memenuhi syarat," kata Ubedilah.

"Jika presiden terbukti melakukan perbuatan meremehkan pandemi Covid-19 itu sama artinya perbuatan tercela seperti yang terdapat dalam pasal 7A UUD 1945," sambung Ubedilah.

Dengan demikian kata Ubedilah, gugatan Class action merupakan tindakan alternatif yang tepat untuk memperjuangkan seseorang atau sekelompok orang yang merasa kerugian akibat penanganan pemerintah terhadap Covid-19.

"Iya, class action itu alternatif yang tepat, sebab class action itu semacam prosedur beracara dalam hukum perdata yang memberikan hak prosedural bagi seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi penggugat demi memperjuangkan sengketa yang menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang," pungkas Ubedilah.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya