Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Banjir Hoax Corona, Polisi Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

SELASA, 24 MARET 2020 | 05:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merebaknya wabah virus corona atau biasa disebut Covid-19 di Indonesia, warga Kabupaten Pandeglang diingatkan untuk bijak dalam menyikapi berita-berita yang menyebar di media sosial atau WhatsApp Grup (WAG).

Berita-berita itu terutama yang hoax dan mengakibatkan membuat panik masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, IPDA, Ridho Pandu, di ruang kerjanya, Senin (23/3) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Banten.


"Kami minta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai termakan isue atau berita hoax dan malah kembali membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," ungkapnya.

Ridho menegaskan, pihaknya tidak akan segan mempidanakan pihak yang menyebarkan hoax corona yang membuat masyarakat panik. Sebab itu, ia mengimbau agar semua pihak berhenti membagikan informasi bohong soal virus corona.

"Kami selalu berkoordinasi dengam tim Siber Polda Banten untuk memantau berita-berita Hoax tentang corona yang beredar di masyarakat," bebernya.

Polres Pandeglang sendiri kata Ridho, telah mempunya tim untuk memantau berita-berita yang muncul di media sosial dan akan memfilter informasi yang bersifat hoax.

"Di Polres Pandeglang, kami sudah mempunyai tim yang mengawasi mengenai berita serta informasi yang beredar di masyarakat," katanya.

Bagi penyebar hoax, kata Ridho, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

"Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terangnya.

Semenjak kasus virus corona merebak di indonesia, sejumlah informasi tak benar mulai bertebaran di media sosial. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis total konten hoax dan disinformasi sebanyak 232 sampai Senin 16 Maret 2020.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya