Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Banjir Hoax Corona, Polisi Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

SELASA, 24 MARET 2020 | 05:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merebaknya wabah virus corona atau biasa disebut Covid-19 di Indonesia, warga Kabupaten Pandeglang diingatkan untuk bijak dalam menyikapi berita-berita yang menyebar di media sosial atau WhatsApp Grup (WAG).

Berita-berita itu terutama yang hoax dan mengakibatkan membuat panik masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, IPDA, Ridho Pandu, di ruang kerjanya, Senin (23/3) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Banten.


"Kami minta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai termakan isue atau berita hoax dan malah kembali membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," ungkapnya.

Ridho menegaskan, pihaknya tidak akan segan mempidanakan pihak yang menyebarkan hoax corona yang membuat masyarakat panik. Sebab itu, ia mengimbau agar semua pihak berhenti membagikan informasi bohong soal virus corona.

"Kami selalu berkoordinasi dengam tim Siber Polda Banten untuk memantau berita-berita Hoax tentang corona yang beredar di masyarakat," bebernya.

Polres Pandeglang sendiri kata Ridho, telah mempunya tim untuk memantau berita-berita yang muncul di media sosial dan akan memfilter informasi yang bersifat hoax.

"Di Polres Pandeglang, kami sudah mempunyai tim yang mengawasi mengenai berita serta informasi yang beredar di masyarakat," katanya.

Bagi penyebar hoax, kata Ridho, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

"Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terangnya.

Semenjak kasus virus corona merebak di indonesia, sejumlah informasi tak benar mulai bertebaran di media sosial. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis total konten hoax dan disinformasi sebanyak 232 sampai Senin 16 Maret 2020.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya