Berita

Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe/Net

Dunia

Diduga Lalai Cegah Corona, Perdana Menteri Prancis Digugat Hukum

SENIN, 23 MARET 2020 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tiga orang tenaga medis Prancis ajukan gugatan hukum terhadap Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe dan Mantan Menteri Kesehatan Agnes Buzyn.

Tuntuktan tenaga medis tersebut karena pemerintah Prancis dinilai telah lalai hingga menyebabkan virus corona atau covid-19 menyebar luas di negara tersebut.  

Kedua pejabat tersebut, oleh penggugat dianggap gagal menjalankan tugas dan menangani penyebaran corona yang kini semakin meluas di Prancis.


Selain itu, kedua pejabat tersebut sudah tahu akan risiko wabah corona pada awal Januari lalu. Namun, tidak mengambil tindakan apapun sebagai pencegahan.

Gugatan diajukan ke Cour de Justice de La Republique (CJR) yang merupakan pengadilan khusus menangani kasus-kasus pelanggaran kementerian.

"Pada titik tertentu kebenaran perlu disampaikan, yaitu bahwa orang-orang ini telah membohongi kami sejak awal," kata Fabrice di Vizio, pengacara yang mewakili tiga penggugat, dilansir dari RT, Senin (23/3).

Bukti-bukti yang dibawa pengguga diantaranya wawancara Buyzn kepada surat kabar Le Monde yang menyatakan penyesalannya telah menanggalkan jabatannya sebagai menteri dan mencalonkan diri sebagai Walikota Paris.

Buyzn maju lewat partai LRM, sama dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Sambil menangis, Buyzn mengatakan penyesalannya ketika mundur dari jabatannya.

"Karena saya tahu akan ada tsunami (pandemi corona)," kata dia.

Buyzn sempat meminta untuk menghentikan pemilihan walikota pada 30 Januari 2020 lalu. Namun Perdana Menteri Philippe menolaknya.
Pemerintah Prancis membantah telah melakukan kelalaian dalam penanganan Covid-19.

Prancis menjadi salah satu negara Eropa yang parah terdampak wabah corona. Per Minggu (22/3) di Prancis, lebih dari 16 ribu orang menderita virus corona, 674 orang meninggal dunia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya