Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Minta Diterbitkan Perppu, Banggar DPR: Orang Dengan Simpanan Di Atas Rp 100 Miliar Wajib Berikan Rp 1 Miliar Untuk Gugus Tugas Covid-19

SENIN, 23 MARET 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintan segera menertibkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah untuk menyesuaikan APBN 2020 di tengah ancaman ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kata Said, hal itu mengingat tidak dimungkinkannya digelar Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.

"Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan," ujar Said Abdullah kepada wartawan, Senin (23/3).

Selain itu, pemerintah juga perlu menerbitkan Perppu untuk mengganti  UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan (PPh).

Perppu itu akan memberikan insentif PPh sebanyak 20 persen bagi yang memiliki uang simpanannya di atas Rp100 miliar.

"Namun, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19," kata Said Abdullah.

Selanjutnya, kata politisi PDIP, pemerintah juga perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.

"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen," urainya.

Lebih jauh, legislator Madura ini menegaskan, bahwa maksud dari rekomendasi-rekomendasi tersebut antara lain hanya untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah ancaman wabah Covid-19 yang terus meluas.

"Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. Dan mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini," jelasnya.

"Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," demikian Said Abdullah.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Rakernas V PDIP Serukan Kemenangan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 26 Mei 2024 | 16:00

Alumni UIN Banyak Berkontribusi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:42

Ijazah dan Raport Pegi Perong Jadi Barang Bukti Baru

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:28

Rumah Sakit Anak di India Terbakar, Tujuh Bayi Tewas

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:22

Pegi Perong Sempat Ganti Identitas saat Buron

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:10

Megawati Diminta Tetap Jadi Ketum Hingga 2030

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:55

Tidak Dibunuh, Tentara Israel Jadi Tawanan Hamas

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:51

Rakernas V PDIP Serahkan ke Megawati Ambil Sikap Politik

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:50

Faizal Assegaf: Sulit Bagi Megawati Tutupi Jejak Hitam Bersama Jokowi

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:44

Dubes Najib: Saatnya Beralih dari Perpustakaan Konvensional ke E-Library

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:32

Selengkapnya