Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Minta Diterbitkan Perppu, Banggar DPR: Orang Dengan Simpanan Di Atas Rp 100 Miliar Wajib Berikan Rp 1 Miliar Untuk Gugus Tugas Covid-19

SENIN, 23 MARET 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintan segera menertibkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah untuk menyesuaikan APBN 2020 di tengah ancaman ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kata Said, hal itu mengingat tidak dimungkinkannya digelar Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.


"Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan," ujar Said Abdullah kepada wartawan, Senin (23/3).

Selain itu, pemerintah juga perlu menerbitkan Perppu untuk mengganti  UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan (PPh).

Perppu itu akan memberikan insentif PPh sebanyak 20 persen bagi yang memiliki uang simpanannya di atas Rp100 miliar.

"Namun, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19," kata Said Abdullah.

Selanjutnya, kata politisi PDIP, pemerintah juga perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.

"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen," urainya.

Lebih jauh, legislator Madura ini menegaskan, bahwa maksud dari rekomendasi-rekomendasi tersebut antara lain hanya untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah ancaman wabah Covid-19 yang terus meluas.

"Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. Dan mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini," jelasnya.

"Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," demikian Said Abdullah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya