Berita

Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Setiawan (kaos biru), saat konferensi pers/Rep

Presisi

Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Ijazah dan Raport Pegi Perong Jadi Barang Bukti Baru

MINGGU, 26 MEI 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, selain yang ada di putusan pengadilan, pihaknya juga mengamankan barang bukti baru hasil geledah rumah orang tua Pegi.

"Ada 2 lembar STNK kendaraan roda dua Nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK, beserta 2 kunci kendaraan roda dua," kata Kombes Abast, kepada wartawan, Minggu (26/5).


Selanjutnya 1 lembar surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, 2 buku raport asli SD dan SMP, 2 lembar ijazah asli SD dan SMP, 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga nomor 3209140405090062, dan 1 lembar fotokopi biodata kependudukan atas nama Kartini.

Selanjutnya ada 2 lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fotokopi surat keterangan pembuatan KTP, 1 lembar surat pemberitahuan SMP, 4 lembar foto Pegi, 1 lembar Kartu Indonesia Pintar, 1 lembar fotokopi KTP atas nama Lusiana, 1 lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan, serta 2 buah dus box HP Infinix dan Samsung Galaxy A05.

"Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan, yaitu 1 unit HP merek Samsung warna hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan," tutur Kombes Abast.

Polda Jabar juga membeberkan peran tersangka Pegi berdasar putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dkk, maupun berdasar keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pada 20-25 Mei 2024.

Berdasar putusan PN Cirebon, Pegi berperan melempari Eky dan Vina menggunakan batu yang mengenai spakbor, lalu mengejarnya sampai di flyover.

Kemudian memukul Eky dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng Eky menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama Rivaldi,

Pegi juga disebut memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eky dan memukul korban Vina menggunakan tangan kosong, mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP di lahan kosong di belakang showroom mobil Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situ Gangga, Kelurahan Karya Mulia, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016.

Lalu, Pegi juga mengangkat Vina ke dekat Eky, dan mencium serta memegang payudara Vina di TKP, selanjutnya membawa korban Vina ke flyover dan meninggalkannya.

Pegi juga disebut melakukan upaya menghilangkan identitas sejak 2016-2019 lalu.

Atas perbuatannya, Pegi dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya