Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL
Penyebutan identitas pasien yang dinyatakan positif corona hingga kini masih menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai identitas tersebut perlu untuk kewaspadaan masyarakat, namun beberapa lainnya menganggap sebaliknya.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, pemerintah perlu membaca ketentuan Pasal 48 UU Praktik Kedokteran.
Dalam pasal tersebut, disebutkan setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya pada Pasal 10 ayat (2) Permenkes 269/2008 disebutkan bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien; memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan; permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri; permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.
“Saya kira, UU 48 dan Permenkes 269/2008 memberikan peluang untuk membuka data pasien dengan berbagai ketentuan di atas. Selain itu, demi kepentingan penelitian dan pendidikan, data pasien bisa juga dibuka ke publik,†papar Saleh dalam siaran persnya, Minggu (22/3).
Menurutnya, data pasien dibuka semata-mata untuk mengetahui gerak penyebaran wabah virus corona tersebut agar masyarakat bisa lebih waspada.
“Data pasien ini kan dibutuhkan bukan untuk melabelisasi dan menyudutkan pasien. Itu dibutuhkan agar masyarakat mengetahui gerak dan persebaran virus ini. Dengan begitu, semua pihak bisa mengantisipasi dan menghindari,†katanya.
Saleh mengatakan, bila pemerintah mengumbar data pasien hanya sebatas daerah tempat dia tinggal tak masalah. Namun, yang dilarang jika mempublikasikannya secara detail.
“Kalau hanya menyebutkan daerah-daerah tempat pasien tinggal, saya kira tidak masalah. Yang tidak boleh itu jika data lengkap pasien dibuka secara luas ke publik. Itu akan mendatangkan masalah bagi pasien karena bisa jadi akan ada semacam stigma yang tidak baik. Kecuali, jika pasiennya dengan sukarela mau mengungkap identitasnya. Itu sangat baik dan dianjurkan,†tandasnya.