Berita

Taufik Madjid/Net

Nusantara

Dana Desa Sokong Penanganan Corona, Kemendes Minta Pengurusan Dokumen Syarat Pencairan Dipercepat

SABTU, 21 MARET 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Taufik Madjid, meminta jajaran perangkat desa mempercepat pengurusan syarat dokumen pencairan dana desa.

Pasalnya, ada sejumlah desa yang masih belum mencairkan transfer dana ke desa dari pemerintah pusat. Padahal, dana tersebut juga akan digunakan untuk penanganan virus corona baru (Covid-19).

"Kami juga menitikberatkan pada perhatian seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya ditransfer dari kas umum negara ke rekening umum kas desa," ujar Taufiq Madjid saat memberikan keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (21/3).


Taufiq menjelaskan, masih banyak desa yang hingga kini masih belum memenuhi dokumen syarat pencairan. Sementara dalam Permen Desa No. 11/2019, dana desa bisa dialokasikan di bidang pelayanan sosial.

Rencananya, dana desa ini akan dialokasikan untuk penanganan corona di bidang pelayanan kesahatan dan ekonomi kemasyarakatan.

"Banyak syarat yang belum dipenuhi segera untuk dipenuhi supaya dana desa cepat dicarikan dan digunakan sebesar besarnya. Apabila dipandang perlu disesuaikan dengan masyarakat desa kkta gunakan penanganan dampak virus corona atau covid 19," Taufiq Madjid mengatakan.

Adapun untuk mekanisme penyaluran dana desa tersebut, biasanya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara(RKUN). Dari sana, penyalurannya akan dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.

Namun sebelum sampai ke tahap itu, pemerintah desa mesti memenuhi syarat yang ditentukan Peraturan Gubernur dan atau Peraturan Bupati/Walikota. Di mana syarat ini menentukan besaran alokasi anggaran pembangunan desa.

Selain itu, proses pencairan juga harus sesuai dengan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kemudian, pemerintah desa juga harus memiliki surat kuasa, baik dari Kepala Daerah, Bupati, dan Walikota untuk pendistriibusian ke kas desa.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya