Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Umumkan Nama Korban Wabah Corona, Wartawan Tidak Melanggar Kode Etik Jurnalistik

SABTU, 21 MARET 2020 | 09:54 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

DUA hari lalu, ada teman wartawan mengirimi saya pesan keharusan merahasiakan nama dan penyakit pasien. Yang jadi dasarnya amanah kode etik kedokteran. Maka itu ia meminta wartawan tidak menyebut nama-nama pasien terpapar, status positif, lebih-lebih yang wafat akibat terinfeksi covid19.

Saya menjawab teman kita itu dengan argumentasi begini. Kode etik kedokteran itu betul. Tapi itu hanya mengikat dokter. Sama sekali tidak mengikat wartawan.

Ingat ketika Menhub positif corona? Dokter/Wakil Kepala RSPAD tidak mau umumkan. Yang umumkan akhirnya Mensesneg Pratikno dengan mendahului menyebut atas izin keluarga.


Beberapa waktu lalu, saya pernah menulis coverstory berdasarkan BAP yang disebut rahasia negara oleh beberapa pakar hukum yang saya minta sarannya. Ini tentang skandal korupsi Angelina Sondakh. Kelak kasus di BAP itulah yang membuat AS dihukum.

Waktu saya putuskan siarkan pandangannya serupa, itu bukan rahasia wartawan. Baca KEJ pasal 2 huruf h: penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi buat kepentingan publik. Bukankah korupsi adalah musuh umat sedunia, menyingkap skandalnya demi kepentingan publik.

Begitu juga pandangan saya terhadap pasien wabah corona, dari suspect, positif, sampai wafat karena corona.

Pandangan sama, namun tentu berbeda dalam pendekatan/pengemasan beritanya. Pengungkapan nama pasien korban corona memang harus memperhatikan aspek psikologis korban dan keluarganya. Ini kondisi darurat. Tidak menggugurkan tujuan kita bersama dan tujuan warga dunia agar ambil peran memutus mata rantai penyebaran corona.

Pendekatan pemberitaannya, pasien adalah korban wabah pandemik di seluruh dunia. Supaya warga masyarakat diberi informasi lengkap dan dapat inisiatif menghindar. Memang harus hati-hati. Ibarat menarik benang dalam tepung. Empati kepada korban harus dikedepankan.

Kalau ada kawan media lain, yang tidak mau menyebut nama pasien, itu haknya memang. Tidak ada yang dilanggar. Namun sangat disayangkan tidak ikut mengambil peran memutus mata rantai penyebaran wabah, kalau tak sanggup mengatakan ikut serta menyebarkan secara tak langsung wabah itu.

Perlu juga diingatkan kepada wartawan, KEJ tidak mengugurkan hak dokter merahasiakan penyakit pasien. Pelanggaran KEJ justru terjadi kalau wartawan memaksa dokter untuk menyebutkan nama pasien. Itu intimidasi namanya. Melanggar KEJ - kode etik jurnalistik dan melanggar hukum. Ini mesti dijaga.

Harus diakui, memang pernah terjadi ada kesalahan prosedur pada pemberitaan awal sebagian media mengenai pasien 1 dan 2 di Depok. Ada juga menyangkut dokternya. Dokter melaporkan kepada Presiden sebelum pasiennya diberitahu. Namun argumentasi dokter juga cukup meyakinkan: ini keadaan darurat.

Sedangkan kekeliruan pada sebagian wartawan dan media ialah pada diksi yang digunakan. Apalalagi yang menggunakan judul bombastis. Impressi berita seakan kedua pasien itu berhubungan dengan orang Jepang di lantai dansa, sehingga berkesan skandal. Tapi sudah diperbaiki. Apalagi setelah disebut orang Jepang itu juga perempuan, bukan lawan jenis.

Pandemi coronavirus intinya musibah. Korban yang ditimbulkan seperti korban tsunami dan sebagainya. Sebut nama pasien dalam konteks korban corona, sekali lagi ditujukan untuk mencegah menambah jumlah masyarakat menjadi korban.

Kemarin siang, saya memperoleh data penyebaran wabah dengan berbagai kategori pasien di wilayah Jakarta. Di Wilayah pemukiman kami, ternyata belasan pasien, ada empat yang positif. Tidak ada keterangan nama maupun alamat. Hanya nama kelurahan.

Saya teruskan peta itu kepada Pak Lurah. Menanyakan apakah Lurah tahu siapa dan dimana lokasi pasien positif? Lurah pun terkejut. Belum tahu. Dia janji segera mengecek ke Puskesmas. Sejam kemudian Pak Lurah meneruskan jawaban Puskesmas. Mau tahu apa jawaban pihak Puskemas? "Pak Lurah tidak perlu tahu siapa dan lokasinya di mana? Lurah fokus saja pada usaha pencegahan," begitu kata petugas di Puskesmas.

Lurah mention saya begini. "Begitu deh Pak Haji. Nanti deh kita coba telusuri". Yaaa, Ampun. Dalam situasi sudah kritis begini, negara belum juga hadir. Bagaimana cara menelusuri sumber penularan dengan cara passif seperti itu. Pak Lurah tidak bisa disalahkan. ASN punya kultur harus diperintah.

Perintahnya harus tertulis. Harus ada alat pemaksa dari kekuasaan. Di Tanah Air yang punya kekuasaan itu hanya satu orang: Presiden!

Presiden memang sudah bicara, tapi bukan perintah. Imbau masyarakat berdiam di rumah, kerja di rumah, belajar dari rumah. Presiden dan menteri kabinetnya sudah mencontohkan mengisolasi diri. Tapi dalam kultur ASN, juga TNI dan Polri, itu bukan perintah. Tidak mengandung alat pemaksa dari kekuasaan. Begitupun dengan masyarakat. Tidak ada konsekwensi hukum bagi yang melanggar.

Sesuai fungsi dan peran sejarahnya, wartawan lah tumpuan kita, selain profesional lain, untuk memotong mata rantai penyebaran virus yang sangat membahayakan bangsa ini. Salam.

Penulis adalah wartawan senior.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya