Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam jumpa pers Selasa (16/3)/Net

Kesehatan

Anies Baswedan: Perkantoran Di Jakarta Tutup Selama 14 Hari

JUMAT, 20 MARET 2020 | 20:14 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Perkantoran di DKI Jakarta diminta menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan usaha dari rumah.

Demikian poin nomor satu seruan keenam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diterbitkan hari Jumat ini (20/3).

Permintaan itu disampaikan Anies karena Jakarta telah menjadi salah satu pusat dari penyebaran wabah virus corona baru atau Covid-19.


Penghentian seluruh kegiatan kantor dan penutupan fasilitas operasional ini disampaikan dalam rangka mencegah penyebaran virus mematikan itu.

“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannnya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah,” sambung Anies Baswedan.

Seruan keenam yang dikeluarkan Anies itu berlaku selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 Maret sampai 5 April mendatang.

“Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempat dan secara disiplin melaksanakan pembatasan atau kontak langsung secara ketat,” demikian Anies.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya