Berita

Jet tempur Sukhoi Su-35 Angkatan Udara Rusia/Net

Politik

Bantah Dapat Tekanan Dari AS, Kemhan Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Pembelian Sukhoi Rusia Tapi Sedang Cari Opsi Lain

JUMAT, 20 MARET 2020 | 06:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana pemerintah membeli jet tempur Sukhoi 35 masih terdengar alot. Hingga kini, rencana itu belum terealisasikan. Publik pun bertanya-tanya kemungkinan Indonesia membatalkan rencana tersebut.

Kementerian Pertahanan RI segera menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah membatalkan kontrak pembelian 11 unit jet tempur Sukhoi Su-35 Flanker-E dari Rusia yang nilainya mencapai 1 miliar dolar AS itu.  Apalagi dikaitkan dengan tekanan sanksi dari AS.

“Kami tidak pernah membatalkan,” tutur Trenggono, kepada wartawan di Kemhan, baru-baru ini.


Trenggono secara terang-terangan mengakui Indonesia belum bisa membeli jet tempur tersebut dari Rusia karena faktor kendala. Namun, Trenggono enggan menyebutkan lebih jauh apa saja kendala itu.

“Belum bisa membeli karena ada beberapa kendala,” terang Trenggono singkat.

Menurut Trenggono pihaknya sedang mempertimbangkan opsi lainnya.

Sebelumnya, Direktur Badan Federal Rusia untuk Kerja Sama Militer-Teknis FSVTS), Dmitry Shugayev menegaskan bahwa rencana pengadaan pesawat tempur multiperan Su-35 oleh pemerintah Indonesia masih berjalan.

Dikutip dari Janes.com,  Shugayev dengan tegas membantah pemberitaan yang ramai di berbagai media bahwa Indonesia di bawah tekanan sanksi Amerika Serikat (AS) telah membatalkan kesepakatan untuk membeli 11 jet tempur generasi 4,5 buatan Rusia.

“Tidak ada pembatalan resmi (dari Indonesia terkait) pesanan (Su-35). Kami belum menerima surat apa pun mengenai masalah ini dan belum diberitahu tentang itu” cetus Shugayev, seperti dikutip kanal berita Russia 24, Senin (16/3).

Rumor pembatalan ini muncul setelah seorang pejabat Indonesia yang tak ingin disebutkan namanya menuturkan pihak AS telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bisa dijatuhkan sanksi jika terus melanjutkan kontrak pembelian Su-35 dari Rusia.

Amerika memang memiliki undang-undang yang dapat menjatuhkan sanksi terhadap negara lain, terutama negara mitra, jika kedapatan menjalin transaksi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dengan rival AS.

Undang-undang (UU) tersebut adalah Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). UU itu berlaku bagi Rusia dan beberapa negara lain yang juga dianggap AS ancaman seperti Cina.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya